Detail Artikel


  • 10 Desember 2019
  • 4.452
  • Artikel

TELEMEDICINE

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019 yang dimaksud dengan Telemediicine adalah pemberian pelayanan kesehatan jarak jauh oleh professional kesehatan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, meliputi pertukaran informasi diagnosis, pengobatan, prncegahan penyakit dan cedera, penelitian dan evaluasi, dan pendidikan berkelanjutan penyedia layanan kesehatan untuk kepentingan peningkatan kesehatan individu dan masyarakat. Pelayanan telemedicine antar fasilitas pelayanan kesehatan, yang selanjutnya disebut Pelayanan Telemedicine adalah telemedicine yang dilaksanakan antara fasilitas pelayanan kesehatan satu dengan fasilitas pelayanan kesehatan yang lain berupa konsultasi untuk menegakkan diagnosis, terapi dan/pencegehan penyakit.

Fasyankes  Pemberi Konsultasi adalah Fasyankes yang menerima permintaan dan memberikan pelayanan konsultasi Telemedicine, Fasyankes peminta Konsultasi adalah Fasyankes yang mengirim permintaan konsultasi Telemedicine.

Expertise adalah hasil analisis dan kesimpulan oleh dokter spesialis/dokter subspesialis dan/atau ahli lainnya yang terkait terhadap pembacaan gambar, image atau foto yang berasal dari pemeriksaan penunjang medis, dan dokumen hasil pemeriksaan lain yang digunakan sebagai penunjang penegak diagnose pasien.

Pelayanan Telemedicine dilaksanakan  oleh tenaga kesehatan yang memiliki surat izin praktik di Fasyankes Penyelenggara, Pelayanan  Telemedicine terdiri atas pelayanan : teleradiografi, teleelektrikardiografi, teleultrasonografi, telekonsultasi klinis dan pelayanan konsultasi Telemedicine lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Fasyankes Pemberi Konsultasi adalah rumah sakit, Rumah Sakit sebagaimana dimaksud merupakan rumah sakit milik Pemerintah Pusat, pemerintah Daerah, dan swasta yang memenuhi persyaratan. Fasyankes Peminta Konsultasi adalah rumah sakit, Fasyankes tingkat pertama dan Fasyankes lain.

Fasyankes Pemberi Konsultasi memiliki tugas :

  1. Menetapkan sumber daya manusia dalam melaksanakan Pelayanan Telemedicine;
  2. Menetapkan standar prosedur operasional Pelayanan Telemedicine  melalui keputusan kepala/direktur rumah sakit;
  3. Mendokumentasikan pelayanan Telemedicine dalam rekam medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  4. Merespon setiap keluhan/usul/kritik atas pelayanan Telemedicine dari Fasyankes Peminta konsultasi

Fasyankes peminta Konsultasi memiliki tugas :

  1. Menetapkan sumber daya manusia dalam melaksanakan Pelayanan Telemedicine;
  2. Menetapkan standar prosedur operasional Pelayanan Telemedicine  melalui keputusan pimpinan fasyankes
  3. Mendokumentasikan pelayanan telemedicine dalam rekam medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  4. Memberikan jasa Pelayanan Telemedicine sesuai dengan perjanjian kerja sama.

Fasyankes Pemberi Konsultasi dan Fasyankes Peminta Konsultasi yang menyelenggarakan pelayanan Telemedicine harus memenuhi persyaratan : sumber daya manusia; sarana, prasarana, peralatan dan aplikasi. Sumber daya yang harus dimiliki : dokter; dokter spesialis/dokter subspesialis, tenaga kesehatan lain dan tenaga lainnya yang kompeten di bidang teknologi informatika, selain sumber daya manusia dapat memiliki ahli lain di bidang kesehatan. Dokter spesialis/subspesialis dan ahli lain merupakan sumber daya kesehatan yang memberikan Expertise dan memiliki kompetensi sesuai dengan jenis pelayanan Telemedicine. Fasyankes peminta konsultasi tidak memiliki dokter/dokter spesialis maka konsultasi dapat dilakukan oleh bidan atau perawat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SDM harus terlartih menggunakan teknologi dan peralatan, serta memiliki keterampilan komunikasi dan perilaku yang sesuai dalam pelayanan Telemedicine. Sarana yang diperlukan berupa bangunan/ruang yang digunakan dalam melakukan pelayanan telemedicine dapat berdiri sendiri maupun terpisah dari area pelayanan.

Prasarana  aplikasi paling sedikit meliputi listrik, jaringan internet yang memadai, dan prasarana lain yang mendukung pelayanan Telemedicine.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 2.205
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.197.915