Yang Perlu Anda Tahu ! Surat Edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta NOMOR : II/SE/VII/2022
Surat Edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta NOMOR : II/SE/VII/2022
TENTANG :
PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN (KBPP) DI WILAYAH DIY
Menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting, dan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pelayanan Keluarga Berencana Pasca Persalinan, serta memperhatikan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengendalian Penduduk :
- 100% ibu bersalin di fasilitas kesehatan mendapatkan konseling KBPP.
- 40% ibu bersalin menggunakan KBPP di tahun 2024
- 50% dari 40% ibu bersalin menggunakan metode kontrasepsi jangka panjang .
- Pelayanan KBPP yang telah dilaksanakan oleh fasilitas kesehatan ditindaklanjuti dengan pengumpulan informasi KBPP sebagai upaya yang dilakukan untuk mendapatkan data sebagai berikut:
a.proses pelaksanaan dan
b.hasil pelayanan .
5.Kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Surat Edaran ini diselenggarakan oleh BKKBN DIY, Dinas Kesehatan DIY, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan
Pengendalian Penduduk DIY.