Detail Berita


  • 14 Februari 2023
  • 644
  • Berita

Visitasi Perizinan Rumah Sakit Queen Lativa

Kemarin (13/2/2023) Tim perizinan Rumah Sakit : Dinas Kesehatan Kab. Sleman, Dinas Kesehatan DIY dan Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) melaksanakan Visitasi Verifikasi dan Perizinan Rumah Sakit Queen Lativa Sleman.

Izin operasional rumah sakit adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang sesuai kelas rumah sakit kepada penyelenggara/pengelola rumah sakit untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan di rumah sakit setelah memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri. Dalam hal ini mengacu pada Permenkes No. 14 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.

Pengurusan perpanjangan izin operasional rumah sakit minimal harus sudah dilaksanakan 6 bulan sebelum izin operasional berakhir. Izin operasional rumah sakit adalah hal yang paling krusial dikarenakan menyangkut dengan keseluruhan legalitas proses pelayanan kesehatan kepada pasien dan pengunjung rumah sakit.

Tim visitasi diketuai oleh Dinas Kesehatan Kab. Sleman, karena RS Queen Lativa merupakan RS kelas D, kewenangan kabupaten. Setelah melakukan telusur lapangan dan dokumen, tim visitasi memaparkan hasil evaluasi yang didapatkan dari telusur di ruang pertemuan. Dan sebelum rekomendasi diberikan, RS Queen Lativa diharapkan memenuhi kekurangan hasil evaluasi pada saat visitasi ini berlangsung.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 11.954
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 20.908.821