Detail Berita


  • 14 Juli 2016
  • 2.533
  • Berita

Vaksin Palsu

Sampai saat ini, Rabu 13 Juli 2016 proses hukum terhadap kasus pemalsuan vaksin masih berjalan. Meski demikian, masyarakat sebagian merasa gelisah karena kuatir anaknya mendapatkan imunisasi dengan vaksin palsu. Beberapa golongan kelompok juga turut memperkeruh situasi dengan menghembuskan wacana penolakan imunisasi dengan alasan tidak memiliki manfaat yang signifikan.

Menghadapi situasi dan meredakan keresahan masyarakat, Dinas Kesehatan DIY mengeluarkan siaran pers untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Diharapkan masyarakat bisa mendapatkan informasi yang terpercaya dan tidak lagi ragu untuk mengimunisasikan anaknya di fasilitas pelayanan kesehatan terutama Puskesmas.

Pada dasarnya vaksin adalah suatu produk biologik yang terbuat dari kuman. Komponen kuman bisa terdiri dari bakteri, virus atau racun kuman(toxoid) yang telah dilemahkan atau dimatikan. Tujuannya untuk merangsang timbulnya kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit tertentu.

Imunisasi ini dilakukan untuk melindungi anak terhadap penyakit tertentu. Menurunkan angka kesakitan dari penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I) serta memberantas penyakit sampai ke akar akarnya. Pemalsuan vaksin ini sangat membahayakan kesehatan anak anak sehingga Presiden Jokowi memerintahkan untuk mengusut tuntas kasus vaksin palsu karena dapat dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.

Vaksin yang ada di DIY diisediakan oleh Kementerian Kesehatan dan sebagian kecil oleh sektor swasta. Puskesmas dan Rumah Sakit Daerah tidak membeli vaksin program dan mengambil vaksin yang didistribusikan melalui Dinas Kesehatan . Distribusinya melalui alur Kementerian Kesehatan kepada Dinas Kesehatan DIY kemudian diteruskan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kota dan dilanjutkan ke Puskesmas dan Rumah Sakit. Untuk Bidan Praktik swasta dan Klinik dapat mengambil vaksin melalui pintu Puskesmas. Khusus untuk vaksin diluar program Pemerintah, penyedia layanan kesehatan dapat membeli melalui pedagang besar farmasi atau melalui distributor lain.

Dinas kesehatan DIY selama ini secara berkala telah melakukan supervisi dan bimbingan teknis ke penyedia layanan kesehatan agar kualitas vaksin selalu terjaga dan data tercatat serta terlaporkan dengan rutin dan tingkat validitasnya tinggi. Dinas Kesehatan DIY juga membuat surat edaran kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Direktur Rumah Sakit, Pengurus Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan organisasi profesi terkait lainnya. Untuk waspada terhadap beredarnya vaksin palsu. Untuk pembelian vaksin agar melakukan cek no ijin edar asli melalui website www.pom.go.id

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 30.177
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.033.938