Vaksin Palsu
Sampai saat ini, Rabu 13 Juli 2016 proses hukum terhadap
kasus pemalsuan vaksin masih berjalan. Meski demikian, masyarakat sebagian
merasa gelisah karena kuatir anaknya mendapatkan imunisasi dengan vaksin palsu.
Beberapa golongan kelompok juga turut memperkeruh situasi dengan menghembuskan
wacana penolakan imunisasi dengan alasan tidak memiliki manfaat yang
signifikan.
Menghadapi situasi dan meredakan keresahan masyarakat, Dinas
Kesehatan DIY mengeluarkan siaran pers untuk memberikan informasi kepada
masyarakat. Diharapkan masyarakat bisa mendapatkan informasi yang terpercaya
dan tidak lagi ragu untuk mengimunisasikan anaknya di fasilitas pelayanan
kesehatan terutama Puskesmas.
Pada dasarnya vaksin adalah suatu produk biologik yang
terbuat dari kuman. Komponen kuman bisa terdiri dari bakteri, virus atau racun
kuman(toxoid) yang telah dilemahkan atau dimatikan. Tujuannya untuk merangsang
timbulnya kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit tertentu.
Imunisasi ini dilakukan untuk melindungi anak terhadap
penyakit tertentu. Menurunkan angka kesakitan dari penyakit yang dapat dicegah
dengan imunisasi (PD3I) serta memberantas penyakit sampai ke akar akarnya. Pemalsuan
vaksin ini sangat membahayakan kesehatan anak anak sehingga Presiden Jokowi
memerintahkan untuk mengusut tuntas kasus vaksin palsu karena dapat
dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.
Vaksin yang ada di DIY diisediakan oleh Kementerian
Kesehatan dan sebagian kecil oleh sektor swasta. Puskesmas dan Rumah Sakit
Daerah tidak membeli vaksin program dan mengambil vaksin yang didistribusikan
melalui Dinas Kesehatan . Distribusinya melalui alur Kementerian Kesehatan
kepada Dinas Kesehatan DIY kemudian diteruskan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten
Kota dan dilanjutkan ke Puskesmas dan Rumah Sakit. Untuk Bidan Praktik swasta
dan Klinik dapat mengambil vaksin melalui pintu Puskesmas. Khusus untuk vaksin
diluar program Pemerintah, penyedia layanan kesehatan dapat membeli melalui
pedagang besar farmasi atau melalui distributor lain.
Dinas kesehatan DIY selama ini secara berkala telah
melakukan supervisi dan bimbingan teknis ke penyedia layanan kesehatan agar
kualitas vaksin selalu terjaga dan data tercatat serta terlaporkan dengan rutin
dan tingkat validitasnya tinggi. Dinas Kesehatan DIY juga membuat surat edaran
kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Direktur Rumah Sakit, Pengurus
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan
Bidan Indonesia (IBI) dan organisasi profesi terkait lainnya. Untuk waspada
terhadap beredarnya vaksin palsu. Untuk pembelian vaksin agar melakukan cek no
ijin edar asli melalui website www.pom.go.id
.