Detail Berita


  • 24 Mei 2018
  • 1.175
  • Berita

Advokasi JKN menuju UHC 2019 DIY

Universal Health Coverage (UHC) adalah isu penting bagi Negara maju dan berkembang saat ini sehingga penting suatu Negara mengembangkan sistem pembiayaan kesehatan dengan tujuan menjamin kesehatan bagi seluruh rakyat. WHO sudah menetapkan hal ini, ketentuan ini penting untuk memastikan akses yang adil untuk semua warga Negara, untuk tindakan preventif, promotif, kuratif dan rehabilitative pelayanan kesehatan dengan biaya yang terjangkau. Hal ini juga sedang dipersiapkan di Indonesia, sesuai dengan peta jalan JKN diharapkan per 1 Januari 2019 masyarakat Indonesia sudah tercakup dalam jaminan kesehatan (UHC).

Sesuai amanat Undang-Undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, pemerintah daerah diharapkan hadir dalam upaya meningkatkan kualitas program JKN-KIS. Saat ini pemerintah daerah dalam tahap mengintegrasikan program Jamkesda kedalam Program JKN-KIS, disamping masih banyak hal lain yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah dalam mendukung implementasi program JKN-KIS yang berkesinambungan. Dukungan dan peran serta pemerintah daerah sangatlah menentukan dalam mengoptimalkan program JKN-KIS. Pemerintah daerah sangat berperan besar khususnya dalam hal percepatan kepesertaan, peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan, pembiayaan JKN-KIS yang terjangkau, berkelanjutan dan terintegrasi.

Dinas Kesehatan DIY melaksanakan Sosialisasi dan Advokasi menuju Universal Health Coverage (UHC), Selasa 15 Mei 2018 di Gedung Radyo Suyoso Bappeda DIY. Acara ini dibuka Sekretaris DIY, Ir. GatotSaptadi  Advokasi ini diikuti oleh pihak Pemerintah Daerah, OPD tingkat DIY dan Kabupaten/ Kota, Perguruan Tinggi, Organisasi Profesi serta masyarakat.

Sekretaris Daerah DIY menjelaskan pemerintah daerah, stakeholder dan BPJS Kesehatan dapat saling bersinergi untuk mencapai kepesertaan 100% atau cakupan semesta yang ditargetkan terealisasi pada 1 Januari 2019. Saat ini cakupan peserta JKN-KIS di DIY sudah mencapai 84,43%.

Pemerintah daerah dapat mengoptimalkan anggaran Jamkesda dan diintegrasikan dengan Program JKN-KIS. Peran pemda yang tidak kalah penting mengadvokasi masyarakat untuk menjadi peserta JKN mandiri.

Upaya-upaya pelaksanaan jaminan kesehatan ini memerlukan keterlibatan semua pihak, stakeholder termasuk masyarakat. Sangat penting bagi warga dan seluruh stakeholder lainnya, untuk senantiasa mengawal pelaksanaan jaminan kesehatan agar sejalan dengan pemenuhan hak warga atas kesehatan. Guna memungkinkan seluruh stakeholder dapat mengawal pelaksanaan jaminan kesehatan maka diperlukan upaya-upaya untuk mensosialisasikan jaminan kesehatan. Diharapkan melalui upaya-upaya sosialisasi ini, seluruh stakeholder akan aktif member masukan dan dukungan bagi terwujudnya jaminan kesehatan yang memenuhi prinsip pemenuhan hak kesehatan masyarakat.

Dalam acara ini juga menghadirkan Narasumber ahli Prof. Dr. Ali Ghufron Mukti, MSc, Phd memberikan pencerahan mengenai Konsep UHC. Beliau menyampaikan bagaimana strategi dan peran pemerintah daerah dalam mencapai UHC 2019. Selain itu juga hadir Narasumber Kepala Bapppeda DIY, Drs. Taviv Agus Rayanto, M.Si yang menyampaikan tentang UHC DIY.

Pertemuan ini menghasilkan kesepakatan yaitu : Pemerintah DIY mempunyai tugas/ kewajiban untuk UHC tahun 2019 dan  seluruh masyarakat DIY mempunyai jaminan kesehatan. Saat ini penduduk DIY yang menjadi peserta JKN  84,43%, masih ada PR 16%, perlu dipikirkan bagaimana caranya. Jamkesda/ Jamkesos diharapkan masih berjalan sampai yakin bahwa masyarakat yang belum terjamin jamkes bisa terjamin. Perlu solusi antara provinsi dan kab./kota mengatasi 16% yang belum tercover, antara lain peran kab./kota diharapkan tiap bulan  melakukan verifikasi/ validasi data untuk melihat kepesertaan yang dobel, meninggal dan yang miskin belum tercover.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 12.989
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.127.112