Detail Artikel


  • 28 September 2021
  • 9.779
  • Artikel

TATA KELOLA MUTU PUSKESMAS DI MASA PANDEMI COVID 19

Dalam situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini, fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang tetap dapat memberikan pelayanan bermutu sangatlah diperlukan kehadirannya. Pelayanan primer saat ini merupakan ujung tombak di dalam keberhasilan sistem Jaminan Kesehatan Nasional, terlebih ketika saat ini kita menuju pada Universal Coverage.

Untuk mengukur kualitas atau mutu pelayanan di pemberi pelayanan kesehatan primer dilihat dari input, proses dan output. Input dengan sumber daya manusia, obat, infrastruktur, SOP dan SPM yang mempengaruhi.

Upaya untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta dengan penekanan pada penguatan pelayanan kesehatan dasar (primary health care) dan peningkatan upaya promotif dan preventif didukung oleh inovasi dan pemanfaatan teknologi.

Tujuh dimensi mutu pelayanan kesehatan, yaitu efisien, efektif, tepat waktu, aman, adil, berorientasi pasien dan integrasi. Untuk mencapai sasaran di atas diperlukan indikator. Indikator tersebut harus menggambarkan 10 dimesi mutu, high problem risk, high cost, high volume dan problem prone, sederhana,  terukur, terbuka, ter-jangkau, akuntable, bertahap.

Indikator tersebut oleh Kementerian Kesehatan RI diwujudkan dalam bentuk Indikator Nasional Mutu (INM) untuk fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). INM ini pernah diujicobakan di Puskesmas Tegalrejo yang rencanakan akan diterapkan sebagai kebijakan.

Indikator Nasional Mutu yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan ada 6 yaitu :

  1. Kepatuhan Kebersihan Tangan
  2. Kepatuhan Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)
  3. Kepatuhan Identifikasi Pasien
  4. Keberhasilan Pengobatan Pasien TB semua kasus sensitive obat (SO)
  5. Ibu Hamil yang mendapatkan pelayanan ANC sesuai standar
  6. Kepuasan Pasien.

Pertama, Kepatuhan Kebersihan Tangan, kedua, Kepatuhan Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), dan ketiga Kepatuhan Identifikasi Pasien. Ketiga hal tadi adalah tiga dari enam Indikator Nasional Mutu (INM) Pelayanan Kesehatan yang akan dinilai di Puskesmas. Uniknya ketiganya menyoroti aspek yang sama, yaitu kepatuhan atau compliance. Ya, kepatuhan terhadap pedoman dan/atau standar menjadi aspek yang dituntut secara mutlak dalam pelayanan kesehatan. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 1438/Menkes/PER/IX/2020 tentang Standar Pelayanan Kesehatan dinyatakan bahwa kepatuhan terhadap Pedoman Nasional Pelayanan Kesehatan (PNPK) dan Standar Prosedur Operasional (SPO) menjamin pemberian pelayanan kesehatan dengan upaya terbaik di fasilitas pelayanan kesehatan, tetapi tidak menjamin keberhasilan upaya atau kesembuhan pasien. Bayangkan jika tidak patuh, apa dampaknya?

Indikator Kepatuhan Kebersihan Tangan bertujuan untuk mengukur kepatuhan pemberi layanan kesehatan dalam kebersihan tangan sesuai ketentuan WHO (enam langkah pada lima momen) sebagai dasar untuk memperbaiki dan meningkatkan kepatuhannya agar dapat menjamin keselamatan pasien dengan cara mengurangi risiko infeksi yang terkait pelayanan kesehatan.

Indikator Kepatuhan Penggunaan APD bertujuan untuk mengukur kepatuhan pemberi layanan kesehatan dalam menggunakan APD guna menjamin keselamatan petugas dan pengguna layanan dengan cara mengurangi risiko infeksi.

Indikator Kepatuhan Identifikasi Pasien bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pemberi layanan kesehatan dalam melaksanakan identifikasi pasien pada proses pelayanan. Indikator pertama dan kedua bisa dikaitkan dengan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi.

Sedangkan, indikator ketiga dan juga indikator kedua bisa dikaitkan dengan Keselamatan Pasien. Adapun target dari masing-masing indikator di atas secara berturut-turut adalah (1) 85%, (2) 100% dan (3) 100%.

Adapun indikator nasional mutu pelayanan kesehatan di puskesmas, yaitu angka keberhasilan pengobatan pasien TB semua kasus sensitive obat (SO), ibu hamil yang mendapatkan pelayanan ANC sesuai standar, kepatuhan identifikasi pengguna layanan, kepatuhan kebersihan tangan, kepuasan pengguna layanan, kepatuhan penggunaan alat pelindung diri (APD).

Tantangan baru system kesehatan pandemic covid 19, yaitu tingginya jumlah kasus covid 19, keterbatasan sarana dan prasarana (termasuk APD), tingginya kejadian penularan covid 19 pada nakes, tertundanya pelayanan esensial.

Pemantauan dan evaluasi mutu puskesmas, yaitu menyediakan acuan yang terstandar bagi kementrian kesehatan, dinas kesehatan provinsi, dinas kesehatan kabupaten/ kota, fasyankes dan pemangku kepentingan lain dalam melakukan pemantauan dan evaluasi mutu pelayanan fasyankes di era pandemic covid 19 dan adaptasi kebiasaan baru (AKB), membantu fasyankes untuk tetap mempertahankan dan melakukan peningkatan mutu di era AKB.

Tujuan pemantauan dan evaluasi mutu puskesmas, yaitu mendapatkan informasi umum tentang fasyankes dan perizinannya, mengevaluasi budaya keselamatan dan peningkatan mutu di fasyankes, mendapatkan data dan analisa capaian kepatuhan terhadap indicator mutu pelayanan fasyankes, mengevaluasi kepatuhan pelayanan fasyankes di era adaptasi kebiasaan baru.

 Instrumen monev mutu puskesmas di era pandemic covid 19, terdiri dari program prioritas nasional, mutu dan keselamatan pasien, indicator nasional mutu, adaptasi kebiasaan baru, inovasi pelayanan di adaptasi kebiasaan baru, data umum puskesmas, ADMEN, upaya kesehatan masyarakat (UKM), upaya kesehatan perseorangan (UKP), laboratorium, dan pelayanan farmasi.

Pandemi covid 19 menyebabkan dampak multisektor termasuk pelayanan kesehatan, sehingga fasilitas pelayanan kesehatan menghadapi tantangan besar agar tetap memberikan pelayanan yang bermutu dan menjamin keselamatan. Oleh karena itu, kemenkes dan dinas kesehatan berperan penting dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan fasyankes untuk menjamin mutu dan keselamatan pasien

 

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 16.223
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 20.913.090