Detail Artikel


  • 27 Agustus 2023
  • 731
  • Artikel

Tanggungjawab Keadilan Akses Setelah Universal Health Coverage di Daerah Tercapai 99% (rev)

 

Badan Kesehatan Dunia (world Health Organization / WHO) telah menyepakati tercapainya Universal Health Coverage (UHC) pada tahun 2014 untuk memastikan bahwa setiap warga dalam sebuah negara memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan yang bermutu dengan biaya yang terjangkau. Indonesia selanjutnya telah mulai menerapkan dan menjalani masa transisi menuju cakupan pelayanan kesehatan semesta melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). JKN ditujukan untuk memberikan perlindungan terhadap risiko finansial ketika warga negara membutuhkan pelayanan kesehatan.

Sebagaimana ditetapkan dalam peundangan-undangan kesehatan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Sebaliknya, setiap orang juga mempunyai kewajiban turut serta dalam program jaminan kesehatan sosial.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui pemberlakuan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang ditetapkan melalui Undang-Undang 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Melalui SJSN pada hakekatnya bertujuan untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

Undang-Undang 40 tahun 2004 mengamanatkan kewajiban keikutsertaan jaminan sosial bagi seluruh penduduk termasuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Sebelumnya, di dalam Undang-Undang 24 Tahun 2011 tentang BPJS telah disebutkan bahwa Jaminan Sosial Nasional akan diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan telah diimplementasikan mulai tanggal 1 Januari 2014. Secara operasional, pelaksanaan JKN dituangkan dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI); Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, dan Peta Jalan JKN (Roadmap Jaminan Kesehatan Nasional). Sasaran Kepesertaan PBI JKN di DIY berkembang dinamis dari tahun ke tahun.

Pelayanan kesehatan dapat diberikan oleh fasilitas kesehatan dasar dan lanjutan, dengan cara pembayaran untuk faskes dasar dengan cara melalui Sistem Kapitasi dan untuk faskes lanjutan dengan Klaim berdasarkan INA-CBGs. Melalui Program PBI JKN diharapkan dapat memberikan kontribusi meningkatkan umur harapan hidup bangsa Indonesia, menurunkan angka kematian ibu, menurunkan angka kematian bayi dan balita serta penurunan angka kelahiran, disamping itu dapat terlayaninya kasus-kasus kesehatan peserta pada umumnya.

Tujuan sistem kesehatan nasional adalah meningkatkan dan memelihara status kesehatan penduduk, responsif terhadap kebutuhan non-medis penduduk dan mewujudkan keadilan (fairness) dalam kontribusi pembiayaan. Untuk mencapai tujuan tersebut salah satu fungsi yang harus dijalankan adalah pembiayaan. Pembiayaan JKN berasal dari APBN, APBD  dan pembiayaan mandiri masyarakat.

Sejak pertama kali digaungkan percepatan pencapaian cakupan masyarakat memiliki jaminan, hingga saat penyelanggara jaminan mengalami surplus, hal yang paling dirasakan di daerah adalah perhatian yang begitu besar untuk memaksa daerah sesegera mungkn mencapai UHC. Dorongan tersebut dirasakan awalnya sebagai suatu tantangan namun kemudian bertransformasi menjadi beban dan saat ini telah bertranformasi ke tanggung jawab.

Hal terakhir tersebut terhubungkan dengan fakta bahwa kewajiban membayar yang telah dilakukan daerah hingga tercapai cakupan mendekati 100% di semua wilayah. Dengan kata lain UHC di DIY telah dapat menjangkau 99% penduduknya dengan angaran daerah yang teralokasikan cukup besar guna mencapai target tersebut. Namun kenyataan yang terjadi ternyata efektif dari data sasaran yang bisa terpakai hanya diantara 85-88%. Terdapat pertanyaan terkait dengan tanggungjawa finansial dan tanggungjawab akses jaminan bagi daerah. Bukankah UHC yang dimaksud oleh WHO adalah tentang akses kesehatan bukan semata akses pembiayaannya?

Mandatory budget pemerintah untuk kesehatan telah ditetapkan minimal 5% APBN dan 10% APBD diluar gaji. Namun secara umum belum banyak daerah yang dapat memenuhi angka tersebut. Daerah akan dapat mengetahui potensi pembiayaannya dan kemana akan dialokasikan serta untuk apa dana tersebut digunakan yaitu melalui Sistem Health Account/HA (NHA/PHA/DHA), kedepannya sangat diharapkan dan diupayakan anggaran pembangunan kesehatan tersebut dapat tercapai. Namun hingga saat ini nampaknya sistem akuntasi tersebut masih perlu terus dibenahi dan diperkuat perannya untuk dapat memberi nilai siginifikan dalam mengadvokasi kebijakan pembiayaan kesehatan di berbagai daerah.

Dengan pencapaian UHC sudah seharusnya pertanyaan bahwa anggaran mandatory tersebut tidak lagi terusik oleh kewajiban untuk menambah dan menambah lagi pembiayaan jaminan namun justru mulai diarahkan untuk memenuhi keadilan akses pelayanan kesehatan bagi 15-12% masyarakat DIY yang dinyatakan tidak aktif dalam jaminan, sebagaimana cita-cita asli UHC oleh WHO. Jika mandatory budget belum sepenuhnya terpenuhi maka ini adalah kesempatan untuk pemenuhan dalam rangka membuat keadilan akses pelayanan dalam hal ini termasuk penganggaran optimal untuk perbaikan dan update data dalam rentang yagn lebih pendek, penguatan pembiayaan jaminan penyangga bagi semua yang belum diaktifkan oleh JKN, dan lain sebagainya. 

Dari perjalanan waktu sejak pertama kali JKN diundangkan, telah terjadi perbaikan-perbaikan dalam penerapan yang signifikan. Baik dari sisi penyedia layanan kesehatan, BPJS, penatakelola kepesertaan PBI, dinas kesehatan maupun masyarakat sendiri. Namun perbaikan tersebut masih belum tuntas sementara tantangan demi tantangan terus akan bermunculan, dengan demikian diperlukan dukungan dan kesiapan lanjut berbagai pihak.  

Penulis : Ag

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 15.137
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.107.955