Detail Artikel


  • 30 Maret 2019
  • 21.214
  • Artikel

Penyelenggaraan Surveilans Terpadu Penyakit (STP)

Dalam rangka penyelenggaraan upaya pemberantasan dan penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular diperlukan dukungan data-data dan informasi melalui suatu sistem surveilans epidemiologi penyakit secara rutin dan terpadu sebagai bagian dari penyelenggaraan surveilans epidemiologi kesehatan.  Sistem surveilans epidemiologi penyakit secara rutin dan terpadu tersebut kemudian disebut sebagai Surveilans Terpadu Penyakit (STP).

Tujuan umum dari penyelenggaraaan Surveilans Terpadu Penyakit ini adalah untuk memperoleh informasi epidemiologi penyakit tertentu dan terdistribusinya informasi tersebut kepada program terkait, pusat kajian, dan pusat penelitian serta unit surveilans lain. Sasaran STP meliputi beberapa penyakit menular dan penyakit tidak menular dengan variabel menurut sumber data (puskesmas, puskesmas sentinel, rumah sakit, rumah sakit sentinel, laboratorium, KLB penyakit dan keracunan), variabel data dan waktu (umur dan jenis kelamin, rawat jalan-rawat inap-kematian, kunjungan kasus, total kunjungan, kelengkapan dan ketepatan laporan). Sumber data puskesmas meliputi 25 penyakit menular, sementara untuk puskesmas sentinel terdiri dari . Sumber data rumah sakit meliputi 25 penyakit menular dan 2 penyakit tidak menular. Sumber data rumah sakit meliputi 29 penyakit menular, sementara untuk rumah sakit sentinel meliputi 29 penyakit menular dan 16 penyakit tidak menular.

Indikator kinerja penyelenggaraan Surveilans Terpadu Penyakit sebagai berikut :

1.       Kelengkapan laporan bulanan STP unit pelayanan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Kota sebesar 90%

2.       Ketepatan laporan bulanan STP unit pelayanan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Kota sebesar 80%

3.       Kelengkapan laporan bulanan STP Dinas Kesehatan Kabupaten Kota ke Dinas Kesehatan Provinsi sebesar 100%

4.       Ketepatan laporan bulanan STP Dinas Kesehatan Kabupaten Kota ke Dinas Kesehatan Provinsi sebesar 90%

5.       Kelengkapan laporan bulanan STP Dinas Kesehatan Provinsi ke Ditjen P2P sebesar 100%

6.       Kelengkapan laporan bulanan STP Dinas Kesehatan Provinsi ke Ditjen P2P sebesar 90%

 

 

Sumber : Kepmenkes RI Nomor 1479/MENKES/SK/X/2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Surveilans Epidemiologi Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular Terpadu

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 19.105
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.111.923