Detail Artikel


  • 29 April 2023
  • 3.363
  • Artikel

Surat Edaran Dirjen Yankes Tentang PelaksanaanSurvei Akreditasi Puskesmas, Klinik, Labkes, UTD Tahun 2023

Akreditasi puskesmas adalah pengakuan terhadap hasil penilaian eksternal oleh lembaga independen yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan terhadap puskesmas. Penilaian pada prinsipnya adalah untuk melihat apakah Puskesmas memenuhi standar pelayanan kesehatan tingkat pertama yang berfokus pada kebutuhan masyarakat, keselamatan, dan manajemen risiko.

Akreditasi puskesmas bertujuan untuk meningkatkan mutu dan kinerja pelayanan secara berkesinambungan dan untuk memenuhi persyaratan kerjasama dengan BPJS1. Akreditasi puskesmas ini dilakukan secara berkala. Persyaratan akreditasi puskesmas meliputi manajemen puskesmas, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, pelayanan kesehatan, dan aspek lain yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat.

Akhir tahun 2022 Permenkes yang ditunggu-tunggu terkait akreditasi Puskesmas telah resmi dikeluarkan Kemenkes. Setelah sekian waktu. Setelah Pandemi COVID-19 menjadi force majeur yang secara resmi menjadikan Akreditasi Puskesmas berstatus pending sampa dengan saat pandemi dinyatakan selesai.

Perkembangan kebijakan terbaru kementerian kesehatan telah menetapkan bahwa untuk Akreditasi dilakukan oleh lembaga penyelenggara independen akreditasi. Lembaga-lembaga ini saat ini telah ditetapkan dan untuk akreditasi Puskesmas, sebanyak 13 lembaga telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Akreditasi puskesmas dengan demikian merupakan bentuk pengakuan terhadap Puskesmas yang diberikan oleh lembaga penyelenggara independen akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah dinilai bahwa Puskesmas telah memenuhi standar pelayanan Puskesmas yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Perkembangan cepat dalam akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan  dam Unit Transfusi Darah juga telah memunculkan berbagai pro kontra pada awalnya. Berbagai pemberitaan melalui media memunculkan berbagai hal seperti kekhawatiran biaya mahal dalam pendampingan, persaingan tidak sehat yang mengobrankan kualiats, persyaratan akreditasi yang dinilai berat, dan berbagai hal.

Berbagai pemberitaan dan laporan melalui media sosial dan/atau informasi langsung yang disampaikan kepada Kementerian Kesehatan mengenai persiapan akreditasi yang berbiaya mahal, kekhawatiran sulitnya pemenuhan persyaratan akreditasi, serta adanya keterlibatan pejabat daerah dalam kepengurusan Lembaga Penyelenggara Akreditasi dan imbauan pejabat daerah hanya Lembaga Penyelenggara Akreditasi tertentu saja yang melakukan survei di wilayahnya, telah ditanggapi oleh kementerian kesehatan. Tanggapan tersebut diwujudkan dalam bentuk Surat Edaran Dirjen Yankes Kemenkes RI nomor : Hk.02.02/D/7012/2023 tentang Persiapan Akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, dan Unit Transfusi Darah.

Surat edaran tersebut kembali menegaskan mengenai kebijakan penyelenggaraan Akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi, beserta beberapa instrumen hukum yang bersifat teknis sebagai turunannya.

Beberapa ketentuan dalam PMK Nomor 34 Tahun 2022 yang menjadi bahan yang berkaitan langsung dengan permasalahan pemberitaan, kekhawatiran dan laporan yang menjadi perhatian adalah sebagai berikut :

a. Persiapan akreditasi yang dilakukan oleh fasilitas palayanan kesehatan terdiri atas: pengisian penilaian mandiri (self assessment), penyusunan program peningkatan mutu, penetapan dan pengukuran indikator mutu, dan pelaporan insiden keselamatan pasien (Pasal 14 ayat (2)).

b. Lembaga penyelenggara Akreditasi bertugas membantu Menteri dalam melaksanakan survei Akreditasi, dan dalam melaksanakan tugasnya bersifat mandiri (Pasal 6 ayat (3)).

c. Pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan Akreditasi dilaksanakan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan berdasarkan kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 30 ayat (1)).

Kegiatan persiapan akreditasi dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan secara mandiri tanpa harus mengikuti pendampingan dan bimbingan yang berbiaya mahal. Kementerian Kesehatan dalam hal ini, menyediakan pembimbingan pelaksanaan persiapan akreditasi melalui media online, baik melalui media youtube, radio kesehatan dan podcast milik Kementerian Kesehatan, serta melalui media online lainnya. Pembimbingan persiapan akreditasi oleh Kementerian Kesehatan ini gratis. Informasi pembimbingan persiapan akreditasi dapat diperoleh di media sosial Instagram ditmutuyankes.

Persyaratan untuk mengajukan usulan survei akreditasi diatur dalam Kepdirjen Nomor HK.02.02/I/3991/2022, yaitu Perizinan berusaha dan registrasi fasyankes, Persyaratan Kepala Puskesmas/Klinik/Labkes/UTD, Pengisian ASPAK, Surat Tanda Registrasi (STR), Surat Izin Praktek (SIP) bagi tenaga Medis, Bukti pelaporan Indikator Nasional Mutu (INM), dan Bukti pelaporan Insiden Keselamatan Pasien (IKP).

Untuk percepatan penyelenggaraan akreditasi Puskesmas, Klinik, Labkes dan Unit Transfusi Darah pada Bulan Mei Tahun 2023, mengingat bahwa pelaksanaan akreditasi saat ini sangat berbeda dibanding sebelumnya, maka dilakukan beberapa penyesuaian ketentuan pelaksanaan akreditasi Tahun 2023  (terlampir). Setelah usulan survei diterima oleh LPA terdapat dokumen yang harus dilengkapi yaitu Perencanaan Perbaikan Strategis (PPS). Untuk Pemenuhan dokumen PPS, dalam rangka percepatan pelaksanaan akreditasi, dilakukan juga penyesuaian (terlampir).

Tarif survei akreditasi dalam KMK No. HK.01.07/MENKES/110/2023 merupakan komponen yang tidak dapat dipisahkan dengan pelaksanaan akreditasi. Berdasarkan hasil FGD bersama dengan kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri bahwa besaran tarif survei akreditasi dalam KMK dimaksud merupakan Nilai Maksimal yang dalam pelaksanaannya mengutamakan konsep jaminan mutu pelayanan sesuai standar akreditasi. Selain itu pelaksanaan tarif survei akreditasi juga harus memperhatikan ketentuan yang berlaku seperti ketentuan pajak atas tarif tersebut. Untuk pembiayaan akreditasi yang yang bersumber dari dana DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2023 maka pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang[1]undangan yang mengatur mengenai DAK Nonfisik.

Kepala Dinas Kesehatan Daerah Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota, dan pejabat struktural tertentu di lingkungan Dinas Kesehatan merupakan pejabat daerah yang memiliki tugas, fungsi, dan kewenangan utama untuk melakukan pembinaan dan pengawasan bidang kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan akreditasi. Keterlibatan pejabat daerah bidang kesehatan dalam kepengurusan organisasi LPA dapat menghilangkan kemandirian LPA dalam melakukan survei akreditasi, selain itu juga dapat diprediksi akan menimbulkan konflik kepentingan termasuk adanya pelarangan beberapa LPA untuk melakukan survei diwilayahnya. Dengan demikian bahwa netralitas untuk menjaga kualitas menjadi hal pokok yang menjadi perhatian. Dalam hal ini Kementerian Kesehatan bersama dengan Kementerian Dalam Negeri akan melakukan monitoring terhadap kemandirian LPA dalam melaksanakan survei akreditasi Puskesmas, Klinik, Labkes dan Unit Transfusi Darah.

 

Demikian artikel ini disampaikan sebagai bagian untuk menyebarluaskan informasi untuk penyamaan persepsi terkait arah kebijakan akreditasi puskesmas, klinik, Labkes, UTD. Meskipun langkah-langkah telah disiapkan dalam beberapa tahun terakhir, mengingat bahwa tahun 2023 merupakan tahun pertama penerapan sistem akreditasi baru untuk Puskesmas, Klinik, Labkes, dan UTD ini maka dimungkinkan bahwa masih banyak tantangan yang akan dihadapi. Permasalahan teknis di lapangan pasti akan ditemui dan tentunya akan menjadi bahan evaluasi perbaikan. Misi dasar yang sangat baik yagn diusung dalam kebijakan sistem akreditasi terbaru ini, akan memasuki tahapan pemeblajaran awal. Dibutuhkan kejernihan dalam setiap mengamati dan menilai progress tentunya diharapkan instrumentasi untuk mengevaluasi dari semua sisi telah disiapkan termasuk dalam menilai kesiapan lembaga penilai, konsisten dan integritas lembaga dan lain sebagainya. 

Penulis : Bidang SDK (Agus) 
 

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 16.011
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 20.912.878