Detail Berita


  • 18 Juli 2022
  • 496
  • Berita

Supervisi Terpadu Rumah Sakit di DIY Periode Bulan Juni 2022

Berkenaan dengan kebijakan akreditasi dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 menetapkan indikator target Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terakreditasi sebesar 100% dan persentase rumah sakit terakreditasi sebesar 100%. Dengan adanya kebijakan tertunda-tundanya survei akreditasi dapat berpengaruh terhadap pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024. Hasil studi evaluasi akreditasi Puskesmas Tahun 2019 yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan dimana salah satunya ditemukan bahwa akreditasi sangat berpengaruh terhadap pencapaian program kesehatan.

Dalam rangka Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/133/2022 tersebut. perlu menjaga /  meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit di DIY, Dinas Kesehatan DIY melaksanakan supervisi terpadu di 20 Rumah Sakit di DIY yang belum terakreditasi atau yang akan re-akreditasi oleh lembaga akreditasi rumah sakit yang diakui oleh pemerintah. Tim Supervisi Terpadu Rumah Sakit ini terdiri dari beberapa bidang di Dinas Kesehatan DIY seperti Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, bidang pelayanan kesehatan, bidang kesehatan masyarakat, bidang sumber daya kesehatan, Badan Pengawas Rumah Sakit DIY dan Badan Mutu Pelayanan Kesehatan DIY.

Supervisi Terpadu Rumah Sakit yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan DIY dengan tujuan untuk mendampingi dan mempersiapkan rumah sakit dalam menghadapi sistem manajemen mutu rumah sakit dan akreditasi rumah sakit pada tahun 2022. Supervisi ini dilaksanakan mulai pertengahan bulan Mei 2022 sampai dengan Akhir bulan Agustus 2022. Untuk bulan Juli dilaksanakan pada tanggal 18 Juli 2022 ke RSPAU dr Hardjolukito, 19 Juli 2022 ke RSI PDHI Yogyakarta, dan tanggal 20 Juli 2022 ke RS At – Turots Al Islamy.

Hasil supervisi dari rumah sakit yang di kunjungi ada yang langsung disampaikan setelah selesai dilaksanakan supervisi terpadu rumah sakit tetapi secara keseluruhan hasil supervisi disampakan secara tertulis disampaikan ke rumah sakit yang bersangkutan.

Ini salah satu foto waktu supervisi terpatu RS Hardjolukito

   

 

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 23.512
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 20.920.379