Detail Artikel


  • 21 Februari 2023
  • 2.866
  • Artikel

Standar Keselamatan Pasien Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Keselamatan Pasien adalah suatu sistem yang membuat asuhan pasien lebih aman, meliputi asesmen risiko, identifikasi dan pengelolaan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya, serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko dan mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil. Insiden Keselamatan Pasien yang selanjutnya disebut Insiden, adalah setiap kejadian yang tidak disengaja dan kondisi yang mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan cedera yang dapat dicegah pada pasien. Masalah keselamatan pasien merupakan masalah yang perlu ditangani segera di fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia.

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, dibutuhkan tindakan yang komprehensif dan responsif terhadap kejadian tidak diinginkan di fasilitas pelayanan kesehatan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Permenkes No 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien mengatur standar keselamatan pasien fasilitas pelayanan kesehatan yang merupakan acuan bagi fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia untuk melaksanakan kegiatannya.

Setiap fasilitas pelayanan kesehatan harus menyelenggarakan Keselamatan Pasien. Sistem pelayanan di fasilitas pelayanan kesehatan  harus menjamin pelaksanaan :

  1. asuhan pasien lebih aman, melalui upaya yang meliputi asesmen risiko, identifikasi dan pengelolaan risiko pasien
  2. pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden, dan tindak lanjutnya
  3. implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko dan mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil

Standar Keselamatan Pasien wajib diterapkan fasilitas pelayanan kesehatan dan penilaiannya dilakukan dengan menggunakan Instrumen Akreditasi. Standar keselamatan pasien tersebut terdiri dari tujuh standar yaitu :

  1. hak pasien
  2. mendidik pasien dan keluarga
  3. keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan
  4. penggunaan metoda-metoda peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien
  5. peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien
  6. mendidik staf tentang keselamatan pasien
  7. komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk mencapai keselamatan pasien

Sasaran Keselamatan Pasien meliputi tercapainya hal-hal sebagai berikut :

  1. mengidentifikasi pasien dengan benar
  2. meningkatkan komunikasi yang efektif
  3. meningkatkan keamanan obat-obatan yang harus diwaspadai
  4. memastikan lokasi pembedahan yang benar, prosedur yang benar, pembedahan pada pasien yang benar
  5. mengurangi risiko infeksi akibat perawatan kesehatan
  6. mengurangi risiko cedera pasien akibat terjatuh

 

Pengaturan Keselamatan Pasien bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan fasilitas pelayanan kesehatan melalui penerapan manajemen risiko dalam seluruh aspek pelayanan yang disediakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan.

Oleh karena itu, diperlukan lingkungan dengan budaya adil dan terbuka sehingga staf berani melapor dan penanganan insiden dilakukan secara sistematik. Dengan budaya adil dan terbuka ini pasien, staf dan Fasilitas Kesehatan akan memperoleh banyak manfaat. Tujuh langkah menuju Keselamatan Pasien terdiri atas :

  1. membangun kesadaran akan nilai Keselamatan Pasien
  2. memimpin dan mendukung staf
  3. mengintegrasikan aktivitas pengelolaan risiko
  4. mengembangkan sistem pelaporan
  5. melibatkan dan berkomunikasi dengan pasien
  6. belajar dan berbagi pengalaman tentang Keselamatan Pasien
  7. mencegah cedera melalui implementasi sistem Keselamatan Pasien

 

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 6.742
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.046.003