Detail Berita


  • 28 Agustus 2023
  • 1.461
  • Berita

Sosialisasi Standar Akreditasi Klinik Bulan Agustus 2023

Pelayanan kesehatan mengacu pada konsep managed care yaitu keterpaduan antara pelayanan kesehatan yang bermutu dan pembiayaan yang terkendali. Tulang punggung dan garda depan pelayanan tersebut adalah pelayanan kesehatan primer. Pelayanan primer penting karena merupakan tempat kontak pertama pasien, penapisan rujukan dan dilakukannya kendali mutu serta biaya. Selain itu pada pelayanan kesehatan primer titik berat pelayanan adalah promotif dan preventif yang mendorong meningkatnya peran dan kemandirian masyarat dalam mengatasi berbagai faktor risiko kesehatan. Salah satu fasilitas pelayanan kesehatan primer adalah klinik.

Klinik merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar baik umum maupun khusus. Klinik merupakan organisasi layanan kesehatan yang memiliki indikator dan diatur penyebaran serta pengelolaannya oleh pemerintahan, sehingga terjamin kelangsungan dan kualitas usahanya. Sumber daya yang dibutuhkan oleh klinik lebih sedikit jika dibandingkan dengan yang dibutuhkan organisasi kesehatan lainnya seperti rumah sakit dan juga aturan tentang usaha ini lebih sederhana.

Namun dari waktu ke waktu seiring dengan kebutuhan masyarakat Indonesia kepada klinik kesehatan terutama klinik yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan akan pelayanannya dan diiringi dengan kebutuhan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan rekanan penyedia klinik yang berkualitas, maka pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 tahun 2022 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.

Permenkes Nomor 9 tahun 2014 menyebutkan bahwa kewajiban klinik antara lain adalah memberikan pelayanan yang efektif, aman, bermutu, dan nondiskriminasi dengan mengutamakan kepentingan terbaik pasien sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan dan standar prosedur operasional; serta melaksanakan kendali mutu dan kendali biaya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan klinik, dilakukan akreditasi secara berkala  5 (lima) tahun sekali.

Sebagai upaya peningkatan mutu layanan klinik, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan peraturan terbaru yaitu KMK Nomor HK.01.01/Menkes/1983/2022 tentang Standar Akreditasi Klinik dan Keputusan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/105/2023 tentang Instrumen Survei Akreditasi Klinik.

Oleh karena itu, sebagai upaya percepatan pencapaian target 100% klinik terakreditasi di tahun 2023, Dinas Kesehatan DIY akan mengadakan Sosialisasi Standar Akreditasi Klinik yang akan kami laksanakan dengan narasumber dari Kemenkes RI dan surveyor akreditasi FKTP di DIY..

Kegiatan Sosialisasi Standar Akreditasi Klinik pada bulan Agustus dilaksanakan selama 2 (dua) hari fullday meeting oleh Dinas Kesehatan DIY dengan mengundang Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Klinik di DIY untuk dilakukan sosialisasi dan pemahaman Standar Akreditasi Klinik. Agenda pertemuan bulan Agustus untuk Sosialisasi Standar Akreditasi Klinik (untuk klinik wilayah Sleman)

Adapun agenda acara pertemuan adalah

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 3.446
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.117.569