Detail Info Kegiatan


  • 22 Desember 2022
  • 3.041
  • Info Kegiatan

Sosialisasi Konsil Keteknisian Medis dan Konsil Kesehatan Masyarakat

Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) menyelenggarakan Pertemuan Sosialisasi Konsil Keteknisian Medis dan Konsil Kesehatan Masyarakat bertempat di Aula C Dinas Kesehatan DIY pada hari Kamis tanggal 1 Desember 2022. Pertemuan dilaksanakan secara hybrid (daring dan luring) dengan mengundang perguruan tinggi, asosiasi perguruan tinggi, organisasi profesi keteknisian medis dan kesehatan masyarakat.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan disampaikan bahwa untuk meningkatkan mutu Praktik Tenaga Kesehatan serta untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada tenaga kesehatan dan masyarakat dibentuk Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia . Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres 90/2017 mengatur tentang organisasi KTKI. KTKI terdiri dari 11 Konsil masing-masing Tenaga Kesehatan yang merupakan representasi dari Kelompok Nakes yang diatur dalam UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Konsil masing-masing Nakes sebagai berikut:

  1. Konsil Psikolog Klinis : Jenis Tenaga Psikologi Klinis
  2. Konsil Keperawatan  : Jenis Tenaga Perawat
  3. Konsil Kebidanan : Jenis Tenaga Bidan
  4. KonsiL Kefarmasian : Jenis Tenaga a) Apoteker dan b) Tenaga Teknis Kefarmasian
  5. Konsil Kesehatan Masyarakat : Jenis Tenaga a) Epidemiolog Kesehatan; b) Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Prilaku; c) Pembimbing Kesehatan Kerja; d) Tenaga Administrasi dan Kebijakan Kesehatan; e) Tenaga Biostatistik dan Kependudukan; f) Tenaga Kesehatan Reproduksi dan Keluarga
  6. Konsil Kesehatan Lingkungan  : Jenis Tenaga a) Tenaga Sanitasi Lingkungan; b) Entomolog Kesehatan; c) Mikrobiolog Kesehatan
  7. Konsil Gizi : Jenis Tenaga a) Nutrisionis; b) Dietisien
  8. Konsil Keterapian Fisik : Jenis Tenaga a) Fisioterapis; b) Okupasi Terapis; c) Terapis Wicara; d) Akupuntur
  9. Konsil Keteknisian Medis : Jenis Tenaga a) Perekam Medis dan Informasi Kesehatan ( PORMIKI ); b) Teknik Kardiovaskuler ( PATKI ); c) Teknisi Pelayanan Darah ( PTPDI ); d) Refraksionis Optisien/Optometris ( IROPIN ); e) Teknisi Gigi ( PTGI ); f) Penata Anastesi ( IPAI ); g) Terapis gigi dan mulut ( PTGMI ); Audiologis ( PERAUDI )
  10. Konsil Teknis Biomedis : Jenis Tenaga a) Radiografer; b) Elektromedis c) Ahli Teknologi Laboratorium Medik; d) Fisikawan Medik; e) Radioterapis; f) Ortotik Prostetik
  11. Konsil Tenaga Kesehatan Tradisional : Jenis Tenaga a) Tenaga Kesehatan Tradisional Ramuan (PPKESTRADJAMNAS); b) Tenaga Kesehatan Tradisional Keterampilan ( PPTI & PPTII )

 

Tugas Konsil Masing-masing Tenaga Kesehatan :

  1. melakukan registrasi
  2. melakukan pembinaan Nakes dalam menjalankan praktik
  3. menyusun Standar Nasional Pendidikan Tenaga Kesehatan
  4. menyusun standar praktik dan standar kompetensi Tenaga Kesehatan
  5. menegakkan disiplin praktik Tenaga kesehatan
  6. menyusun standar kompetensi kerja

 

Wewenang  Konsil Masing-masing Tenaga Kesehatan        :   

  1. menyetujui atau menolak permohonan registrasi
  2. menerbitkan atau mencabut surat tanda registrasi
  3. menyelidiki dan menangani masalah yang berkaitan dengan pelanggaran disiplin
  4. memberikan sanksi disiplin
  5. memberikan pertimbangan pendirian atau penutupan institusi pendidikan Tenaga Kesehatan.

 

Fungsi Konsil Masing-masing Tenaga Kesehatan :

Pengaturan, penetapan dan pembinaan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik Tenaga Kesehatan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan sesuai dengan bidang tugasnya.

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan para stakeholder terkait dan para Tenaga Kesehatan yang telah bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah maupun swasta di DIY yang masih memiliki kendala dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dapat lebih memahami dan tersosialisasi tentang tugas, fungsi dan wewenang Konsil Keteknisian Medis dan Konsil Kesehatan Masyarakat,termasuk jenis tenaga apa saja yang berada di bawah konsil masing masing.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 107.860
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 19.999.729