Detail Berita


  • 30 Agustus 2017
  • 3.666
  • Berita

Sosialisasi e-Monev Katalog Obat dalam Mendukung Perencanaan Kebutuhan Obat (RKO) dan SIPNAP untuk Unit Layanan

Sosialisasi e-Monev Katalog Obat dalam Mendukung Perencanaan Kebutuhan Obat (RKO) dan SIPNAP untuk Unit Layanan

 

Mengacu pada Permenkes nomor 63 tahun 2014 tentang Pengadaan Obat Berdasarkan Katalog Elektronik (E-Catalogue) dan Permenkes No.71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada JKN, maka diperlukan suatu sistem monitoring dan evaluasi obat e-catalog untuk membantu dalam pemantauan ketersediaan obat e-catalogue dalam pemenuhan kebutuhan Obat Program JKN. Dan Pada saat ini Kementerian Kesehatan belum memiliki sistem monitoring dan evaluasi obat e-catalogue tersebut. Sistem Monitoring dan Evaluasi obat e-catalog sangat bermanfaat untuk mengetahui kesesuaian Rencana Kebutuhan Obat (RKO) dengan realisasi pengadaan obat berdasarkan e-catalogue. Dengan adanya sistem tersebut, dapat mempermudah mendata obat program BPJS yang beredar di Indonesia sehingga Kementerian Kesehatan bisa memonitoring peredaran dan pemenuhan obat BPJS sesuai dengan e-catalog LKPP di seluruh Indonesia.

Kementerian Kesehatan sebagai instansi yang selama ini telah mengedepankan sistem informasi untuk memberikan kemudahan dan kelancaran dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, terutama dalam kaitannya dengan komoditi obat BPJS, saat ini berharap dapat mengembangkan sistemnya agar dapat melakukan monitoring penyaluran dan peredaran Obat Program JKN di seluruh Indonesia.

Kementerian Kesehatan saat ini telah memiliki standarisasi pelaporan Rencana Kebutuhan Obat (RKO) yang berasal dari seluruh Dinas Kesehatan Propinsi yang dikumpulkan dari setiap Instalasi Farmasi di Kabupaten/Kota. Pelaporan RKO tersebut masih dilakukan secara manual dengan cara mengirimkannya dengan format file excel.

Kementerian Kesehatan sebagai instansi yang selama ini telah mengedepankan system informasi untuk memberikan kemudahan dan kelancaran dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, terutama dalam kaitannya dengan komoditi obat publik, saat ini berharap dapat mengembangkan sistemnya agar dapat melakukan monitoring & evaluasi dari ketersediaan obat publik di pasaran.

Namun demikian, pengalaman di lapangan menunjukkan kenyataan yang berbeda. Beberapa item obat, misalnya, mendapatkan penawaran jauh lebih sedikit dibanding kebutuhan (RKO). Sementara itu, item obat lainnya mendapatkan penawaran jauh lebih banyak dibanding kebutuhan. Penawaran yang meleset jauh dari kebutuhan itu menunjukkan adanya kendala dalam penerapan sistem e-catalogue. Guna mengatasi berbagai kendala tersebut, perlu dilakukan evaluasi untuk mengetahui akar permasalahan yang ada.

Melalui kegiatan ini diharapkan mendapatkan mekanisme penerimaan pelaporan yang efektif yang berasal dari Dinas Kesehatan, Fasyankes milik pemerintah & swasta (yang bekerja-sama dengan BPJS) dan Industri Farmasi, sehingga mendapatkan data realisasi e-catalog dan Rencana Kebutuhan Obat (RKO).

Kewajiban pelaporan Narkotika dan Psikotropika diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Untuk mendukung dan mengintegrasikan pelaporan Narkotika dan Psikotropika dari semua unit layanan maka Kementerian Kesehatan telah menyempurnakan software Sistem pelaporan Narkotika dan Psikotropika berbasis web yang sudah disempurnakan sejak tahun 2013. Pada software ini unit layanan (Apotek, RS dan PUSKESMAS) dapat login dengan user ID dan password yang dimiliki dan menyampaikan secara online laporan narkotika dan psikotropika melalui web SIPNAP. Sistem akan merekapitulasi seluruh laporan dari Unit Layanan dan dapat di akses oleh, Dinas Kesehatan Kab/Kota.

Sehubungan dengan adanya pengembangan dan penyempurnaan aplikasi SIPNAP yang berbasis web, maka perlu dilakukan pembekalan kepada tenaga kefarmasian yang ada di Dinas Kesehatan Kab/Kota dan Instalasi Farmasi Kab/Kota. Pembekalan ini diharapkan akan meningkatkan kemampuan dan keterampilan tenaga kefarmasian di Dinas Kesehatan Kab/Kota dan Instalasi Farmasi Kab/Kota dalam implementasi aplikasi SIPNAP berbasis web, sehingga dapat menindaklanjuti dengan memberikan sosialisasi dan pembekalan kepada unit layanan yang berada di wilayahnya dalam melakukan pelaporan narkotika dan psikotropika melalui software Sipnap berbesis web. Dengan adanya pelaporan narkotika dan psikotrpika yang berbasis web, maka pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat mengawasi peredaran narkotika dan psikotropika dan mencegah penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.

Kegiatan ini dilaksanakan di  hadiri oleh Dinas Kesehatan DIY,  Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota,  Rumah Sakit milik Pemerintah (Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota, Rumah Sakit Swasta di DIY, Apotek BPJS dan Klinik BPJS yang berjumlah 100 peserta dengan nara sumber berasal  dari Dirjen Kefarmasian dan Alkes, Dinas Kesehatan DIY, BBPOM Yk dan Dinas Kesehatan Kota YK. Pertemuan dilaksanakan  di University Center (UC) UGM Hotel and Convention        Jl. Pancasila No.2, Bulaksumur, Yogyakarta pada tanggal 29 & 30 Agustus 2017

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 19.645
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.245.166