SE Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan NOMOR HK.02.02/E/315/2023
Dalam rangka melindungi masyarakat dari bahaya penggunaan sediaan farmasi yang tidak tepat dan/atau tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan, serta menjaga akuntabilitas dalam penatausahaan aset milik negara/daerah, diperlukan panduan bagi Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Puskesmas dalam pelaksanaan tindak lanjut pengamanan sediaan sirop yang dicabut NIE, yang ditarik pada bets tertentu dan yang belum dinyatakan aman oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Surat Edaran tersebut menjelaskan tentang Sediaan sirop dalam hal ini meliputi:
a. sediaan sirop yang dicabut NIE, dan yang ditarik pada bets tertentu berdasarkan penjelasan BPOM pada website https://www.pom.go.id/new/view/direct/sirop_ob ,
b. sediaan sirop yang belum dinyatakan aman yaitu yang tidak tercantum dalam daftar pada https://www.pom.go.id/new/view/direct/sirop_obat_aman.
Pedoman dan tatalaksana tindakan terhadap sediaan sirop yang dicabut NIE dan ditarik pada bets tertentu dan yang belum dinyatakan aman, pemusnahan terhadap sirop yang dicabut NIE dan yang ditarik pada bets tertentu, karantina sirop yang belum dinyatakan aman dan pencatatan produk sirop yang dimusnahkan serta pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Provi si/Kab/kota lebih lanjut dapat dibaca pada SE berikut.