Detail Artikel


  • 30 Maret 2019
  • 1.524
  • Artikel

Budaya Pemerintahan SATRIYA di Dinas Kesehatan DIY dan Implementasinya

Budaya Pemerintahan SATRIYA telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2008 tentang Budaya Pemerintahan di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Budaya Pemerintahan SATRIYA adalah merupakan nilai-nilai yang terkandung di dalam filsofi  hamemayu hayuning bawana dan ajaran moral sawiji, greget, sengguh ora mingkuh serta dengan semangat golong gilig.

"Hamemayu Hayuning Bawana" mengandung makna sebagai kewajiban melindungi, memelihara serta membina keselamatan dunia dan lebih mementingkan berkarya untuk masyarakat daripada memenuhi ambisi pribadi.

SATRIYA memiliki dua makna, yakni :

 1               Makna Pertama, SATRIYA dimaknai sebagai watak ksatria.

Watak ksatria adalah sikap memegang teguh ajaran moral : sawiji (konsentrasi), greget (semangat), sengguh (percaya diri dg rendah diri), ora mingkuh  ( bertanggung jawab).

Semangat dimaksud adalah golong gilig yang artinya semangat persatuan kesatuan antara manusia dengan Tuhannya dan sesama manusia. Sifat atau watak inilah yang harus menjiwai seorang ASN Pemda DIY dalam menjalankan tugasnya.

 2               Makna kedua, SATRIYA sebagai singkatan dari : Selaras; Akal budi Luhur; Teladan-keteladanan; Rela Melayani; Inovatif; Yakin dan percaya diri; Ahli-profesional.

Dinas Kesehatan DIY telah mengimplementasikan SATRIYA melalui sosialisasi dan internalisasi, pembentukan kelompok budaya pemerintahan baik di Dinas induk maupun di 5 UPT Dinas Kesehatan DIY, penunjukan  agen perubahan, penyusunan rencana aksi.

Action Plant SATRIYA di Dinas Kesehatan DIY meliputi :

1.         Pembentukan Kelompok Budaya Pemerintahan sebagai Agent Perubahan yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan DIY.

2.         Melaksanakan rapat koordinasi rutin pimpinan sesuai jadwal.

3.         Pemantauan pemakaian seragam dinas dengan atribut  dan pakaian tradisional jawa yogyakarta yang benar.

4.         Penyediaan PIN SATRIYA.

5.         Membudayakan membuka/memulai acara pertemuan sesuai dengan jam undangan.

6.         Membudayakan 5 R (Rapi, Resik, Ringkas, Rawat, Rajin) dengan menyampaikan ke peserta rapat untuk membawa kotak snack setelah selesai acara.

7.         Mengadakan kegiatan rutin keagamaan dalam rangka meningkatkan keimanan ASN Dinkes DIY

8.         Mengimplementasikan GERMAS (olah raga setiap jumat, hidangan rapat harus dengan buah dan sayur, tidak merokok dilingkungan kantor Dinkes DIY.

9.         Himbauan penghematan sumber daya listrik, air, menutup pintu ketika AC menyala.

  10.    Memisahkan toilet laki laki dan perempuan

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 21.595
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.135.718