Detail Berita


  • 18 Desember 2023
  • 546
  • Berita

Sanitarian Kit Senjata TSL Dalam Pengawasan Kualitas Kesehatan Lingkungan

Tenaga Sanitasi Lingkungan adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi sanitasi lingkungan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tenaga sanitasi lingkungan mempunya tugas  melakukan upaya-upaya kesehatan lingkungan yaitu upaya pencegahan penyakit dan/atau gangguan kesehatan dari faktor risiko lingkungan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial.  Upaya penyelenggaraan lingkungan mencakup upaya penyehatan, pengamanan dan pengendalian lingkungan sehingga akan terpenuhi standar baku mutu Kesehatan lingkungan dan persyaratan Kesehatan pada media lingkungan.

Upaya penyehatan lingkungan ditujukan pada media air, udara, tanah, pangan serta sarana dan bangunan. Upaya pengamanan lingkungan ditujukan pada limbah, sampah, zat kimia berbahaya, gangguan fisika udara, radiasi dan pestisida. Sedangkan upaya pengendalian dilakukan pada vektor & binatang pembawa penyakit. Beberapa kegiatan yang dilakukan melalui  surveylans lingkungan,  uji laboratorium, analisa resiko dan lainnya.

 

Dalam menjalankan ketugasan pengawasan kualitas lingkungan tenaga sanitarian perlu dibekali peralatan untuk mengukur  parameter-parameter kualitas lingkungan secara langsung dilapangan. Sesuai dengan Permenkes  No. 2 Tahun 2023 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 66 tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan Pasal 19 Ayat 3 disebutkan bahwa  selain pada laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan uji cepat oleh tenaga sanitasi lingkungan atau tenaga kesehatan lain yang terlatih dengan menggunakan peralatan pemeriksaan lapangan yang terkalibrasi. Pengawasan dilakukan secara berkala, dan sewaktu waktu dalam rangka tindak lanjut pengaduan masyarakat, kejadian luar biasa/wabah dan bencana lainnya.

Dalam  upaya mendorong pengawasan pengawasan kualitas kesehatan lingkungan oleh Tenaga Sanitasi Lingkungan di DIY khususnya pengawasan kualitas air minum , Dinas Kesehatan DIY melakukan pengadaan 10 paket Sanitarian Kit yang sesuai standar. Sanitarian Kit dapat memeriksa 19 parameter kualitas air minum sesuai persyaratan Permenkes No 2 Tahun 2023 yang mencakup persyaratan fisik, kimia dan mikrobiologi. Selain hal tersebut, Sanitarian Kit juga dapat dilakukan untuk  pengawasan media pangan yang terdiri dari : Pemriksaan Fisik: suhu makanan,  parameter kimia : Borax,  Formalin, Methanyl Yellow dan Rhodamin B. Pemeriksaan kualitas udara terbatas juga dapat dilakukan menggunakan Sanitarian Kit antara lain : suhu dan kelembaban, kecepatan aliran udara, pencahayaan, partikulat udara dan kebisingan.

Hal penting dalam penggunaan sanitarian kit adalah kalibrasi alat dilakukan minimal satu tahun sekali. Hal tersebut sesuai  Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2015 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan pasal 8 Pengujian dan/atau Kalibrasi Alat Kesehatan dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Tujuan kalibrasi yaitu menjamin tersedianya Alat Kesehatan yang sesuai standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, manfaat, keselamatan, dan laik pakai di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Fasilitas Kesehatan lainnya; dan c. meningkatkan akuntabilitas, dan mutu pelayanan Balai Pengujian Fasilitas Kesehatan dan Institusi Pengujian Fasilitas Kesehatan dalam Pengujian dan/atau Kalibrasi Alat Kesehatan.

Tenaga Sanitasi Lingkungan merupakan salah satu ujung tombak kesehatan yang cukup penting dan strategis khususnya dalam upaya pencegahan penyakit-penyakit berbasis lingkungan dimasyarakkat. Oleh karenanya penting bagi Tenaga Kesehatan Lingkungan khususnya di DIY untuk terus meningkatkan kompetensi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Kemajuan tehnologi khususnya dalam bidang kesehatan lingkungan tidak akan bermakna jika tidak diimbangi oleh skill  dan kemauan tenaga sanitasi lingkungan dalam memanfaatkan hal tersebut untuk menjamin trsedianya lingkungan yang sehat untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya sesuai dengan kewenangannya.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 16.447
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.109.265