Detail Berita


  • 10 Maret 2022
  • 5.995
  • Berita

RAN-PASTI: Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024

Agenda pembangunan sumber daya manusia berkualitas merupakan pilar bagi pencapaian Visi Indonesia 2045 yaitu manusia Indonesia yang memiliki kecerdasan tinggi, menjunjung tinggi pluralisme, berbudaya, religius dan menjunjung tinggi nilai-nilai etika. Sehingga penting kiranya mengatasi berbagai persoalan terkait dengan penyiapan sumber daya manusia berkualitas untuk mencapai Visi Indonesia 2045 serta mengejar ketertinggalan dan mempunyai posisi yang sejajar serta daya saing yang kuat di tengah masyarakat internasional.

Dalam kerangka pembangunan kualitas sumber daya manusia, permasalahan Stunting yang merupakan salah satu bagian dari double burden malnutrition (DBM) mempunyai dampak yang sangat merugikan baik dari sisi kesehatan maupun dari sisi produktivitas ekonomi dan dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Dalam jangka pendek, Stunting terkait dengan perkembangan sel otak yang akhirnya akan menyebabkan tingkat kecerdasan menjadi tidak optimal. Hal ini berarti bahwa kemampuan kognitif anak dalam jangka panjang akan lebih rendah dan akhirnya menurunkan produktifitas dan menghambat pertumbuhan ekonomi.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting telah ditetapkan 5 pilar Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting, dan untuk memperkuat pelaksanaannya mengamanatkan disusunnya rencana aksi nasional, mekanisme tata kerja serta mekanisme monitoring dan evaluasi yang akan menjadi panduan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten dan kota, Pemerintah Desa, serta Pemangku Kepentingan dalam pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Menimbang bahwa untuk melaksanakan strategi nasional percepatan penurunan stunting, perlu disusun rencana aksi nasional melalui pendekatan keluarga berisiko stunting melalui pendekatan keluarga berisiko stunting yang ditetapkan oleh Kepala Badan sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Untuk itu Kepala BKKBN menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024. Ruang lingkup Peraturan Badan ini meliputi 3 hal yaitu (1) Rencana aksi nasional percepatan penurunan stunting; (2) Mekanisme tata kerja pelaksanaan percepatan penurunan stunting dan (3) Pemantauan, evaluasi dan pelaporan.

Strategi Percepatan Penurunan Stunting dilakukan melalui pelaksanaan kegiatan prioritas rencana aksi nasional Percepatan Penurunan Stunting. Kegiatan prioritas rencana aksi meliputi:

  1. Penyediaan data keluarga berisiko stunting
  2. Pendampingan keluarga berisiko stunting
  3. Pendampingan semua calon pengantin/calon pasangan usia subur
  4. Surveilans keluarga berisiko Stunting
  5. Audit kasus stunting
  6. Perencanaan dan penganggaran
  7. Pengawasan dan pembinaan akuntabilitas penyelenggaraan kegiatan percepatan penurunan stunting
  8. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan.

Mekanisme tata kerja pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting bertujuan untuk menjadi pedoman dalam mengoordinasikan, menyinergikan, dan Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting secara efektif, konvergen, dan terintegrasi antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, Pemerintah Desa, serta Pemangku Kepentingan. Mekanisme tata kerja pelaksanaan Percepatan Penurunan

Stunting meliputi: a. mekanisme tata kerja Pelaksana dan sekretariat pelaksana tingkat pusat; dan b. mekanisme tata kerja TPPS daerah.

Pelaksanaan Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting dilakukan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa, sesuai kewenangan dan peran masing-masing. Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi dilakukan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Dalam pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi dapat melibatkan Pemangku Kepentingan. Ketua pelaksana mengoordinasikan Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting di kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa. BKKBN selaku ketua pelaksana mengkoordinasikan pelaporan sebagai laporan Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting kepada Wakil Presiden selaku ketua pengarah.

Untuk mengetahui lebih lengkap terkait sasaran, indikator dan target antara percepatan penurunan stunting, PERBAN NO. 12 Tahun 2021 dapat didownload di link berikut https://bit.ly/materiranpasti

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 14.210
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.053.471