Detail Artikel


  • 14 Februari 2023
  • 2.616
  • Artikel

Regulasi akreditasi FKTP Tahun 2023

Dalam rangka transformasi sistem kesehatan, telah dilakukan berbagai upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan, salah satunya dilakukan dengan penilaian terhadap tingkat mutu yang diberikan oleh fasilitas pelayanan kesehatan melalui akreditasi.

Sesuai dengan arah kebijakan RPJMN 2020-2024 dimana pada tahun 2024 dalam rangka penguatan sistem kesehatan terdapat indikator bahwa 100% fasilitas pelayanan Kesehatan baik itu Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama ( FKTP ) dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL) harus sudah terakreditasi.

Akreditasi terhadap fasilitas pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, serta Laboratorium Kesehatan telah dilaksanakan dan telah dapat memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan mutu pelayanan kesehatan.

Akreditasi adalah pengakuan terhadap Rumah sakit, Puskesmas, klinik pratama, praktik dokter dan praktik dokter gigi yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri setelah dinilai bahwa fasilitas kesehatan tingkat pertama itu memenuhi standar pelayanan fasilitas kesehatan tingkat pertama yang telah ditetapkan untuk meningkatkan mutu pelayanan secara berkesinambungan.

Akreditasi FKTP bertujuan untuk 1) meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien, 2) meningkatkan perlindungan bagi sumber daya manusia kesehatan, masyarakat dan lingkungannya, serta Puskesmas, klinik pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi sebagai institusi, dan   3) meningkatkan kinerja puskesmas, klinik pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi dalam pelayanan kesehatan perseorangan dan masyarakat.

Pandemi COVID-19 di awal tahun 2020 mengharuskan kita menghentikan sementara kegiatan survei akreditasi, namun di sisi  lain memberikan kesempatan kepada kita untuk menyempurnakan penyelenggaraan akreditasi dalam berbagai aspek, salah satunya terkait regulasi. Sejalan dengan hal tersebut pada tanggal 3 Desember 2022 telah diterbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi. Peraturan ini adalah merupakan revisi Permenkes No.46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.

Untuk mendukung pelaksanaan akreditasi juga dilakukan penetapan lembaga penyelenggara akreditasi yang membantu Kementerian Kesehatan dalam pelaksanaan survei akreditasi, penetapan standar biaya survei akreditasi dan penetapan pedoman survei akreditasi dan juga merupakan penyempurnaan dari Permenkes tersebut.

Untuk penetapan lembaga penyelenggara akreditasi, telah diterbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/32/2023 tentang Lembaga Penyelenggara Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan  Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.

Dalam rangka penyelenggaraan akreditasi FKTP, telah dikeluarkan juga Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3991/2022 tentang Petunjuk Teknis Survei Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi. 

Untuk mempersiapkan dan  melaksanakan akreditasi, FKTP membutuhkan standar dan instrumen akreditasi. Hingga saat ini, peraturan Kemenkes terkait standar dan instrumen akreditasi FKTP yang telah diterbitkan adalah standar dan instrumen akreditasi klinik. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1983/2022 tentang Standar Akreditasi Klinik dan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/105/2023 tentang Instrumen Survei Akreditasi Klinik.

 

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 1.633
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 20.873.810