Detail Berita


  • 18 Juli 2022
  • 1.177
  • Berita

Rapat Penyusunan Pedoman Health Emergency Operation Center

Indonesia pada khususnya, Daerah Istinmewa Yogyakarta rentan terhadap bencana baik alam maupun non alam. Kita barusan mengalami pandemi COVID-19, dimana posisi yang strategis sebagai tempat transit untuk perjalanan bisnis maupun wisata internasional.

Selama bencana alam, Dinkes memberikan layanan dukungan kesehatan yang diperlukan seperti surveilans epidemiologi, pengobatan penyakit menular dan tidak menular, dan manajemen bencana. Kapasitas kesehatan saat bencana tidak selalu pelayanan kesehatan, dengan diperkuatnya epidemiologi dan surveillans saat bencana, maka relawan kesehatan (Emergency medical team/ EMT) akan menjadi salah satu bentuk potensi sumber daya untuk memperkuat Sistinm

Kewaspadaan Dini Dan Respon (SKDR) saat bencana atau krisis kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan di pengungsian.

Pada situasi seperti ini diperlukan suatu koordinasi dan kolaborasi lintas program dan lintas sektor untuk penanggulangan yang komprehensif dan terintegrasi. Oleh sebab itu, dibutuhkan sebuah Public Health Emergency Operations Center (PHEOC) sebagai wadah komunikasi dan koordinasi berbagai pihak terkait.

PHEOC dipandang sebagai komponen kesiapsiagaan darurat dan digunakan untuk koordinasi multi lembaga merespon bahaya termasuk bencana alam, dan non alam seperti tumpahan bahan kimia, insiden radionuklir, darurat kemanusiaan dan wabah penyakit. Dalam perannya memantau kejadian dengan menggunakan berbagai data, meningkatkan komunikasi antar personal kesehatan dan manajemen darurat. Operasional PHEOC dalam keadaan darurat mengacu pada struktur organisasi berbasis Incident Command System (ICS). PHEOC akan terus beroperasi melalui pengawasan kegiatan rutin dalam melayani kebutuhan kesehatan masyarakat selama periode wabah dan non wabah. Dengan demikian dapat dipastikan model keberlanjutan PHEOC dapat dilakukan melalui analisis rutin dan pengawasan data (sistem surveilans). Dan ini tentu harus didukung dengan fasilitas yang memadai (logistik operasional).

PHEOC merupakan suatu unit yang berfungsi memperkuat kapasitas Kementerian Kesehatan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons munculnya masalah penyakit berpotensi wabah di Indonesia.

PHEOC dibentuk untuk:

1) Memperkuat pelaksanaan detect, prevent dan respond dalam menghadapi berbagai macam penyakit menular berpotensi wabah guna mencegah terjadinya KLB/Wabah;

2) Mendorong peningkatan kapasitas inti dalam pelaksanaan international health regulation (IHR, 2005) dan kapasitas pelaksanaan GHSA;

3) Memfasilitasi  transfer of knowledge, information sharing, dan capacity building di tingkat nasional, regional dan global.

Fungsi PHEOC adalah untuk

1) Melakukan deteksi dini, pencegahan, dan respon cepat munculnya penyakit menular berpotensi wabah agar tidak terjadi wabah/KLB atau public health emergencies of international concern (PHEIC);

2) Melaksanakan perencanaan dan identifikasi sumberdaya guna mendukung penanggulangan KLB/Wabah/PHEIC di tingkat Pusat/Kemenkes;

3) Memperkuat jejaring kerja lintas program dan lintas sektor dalam penanggulangan KLB/Wabah/PHEIC;

4) Meningkatkan kapasitas teknik laboratorium, kapasitas detect, prevent dan respond, serta kapasitas Tim Gerak Cepat, Penanggulangan KLB/Wabah/PHEIC di Pusat dan Daerah; serta

5) Memperkuat implementasi surveilans kesehatan masyarakat di Pusat dan Daerah.

 

Untuk menjaga pelaksanaan sesuai dengan maksud dan tujuan yang telah ditetapkan maka perlu dibuat pedoman yang lebih membumi dan operasional. Maka pada hari Jumat tanggal 08 Juli 2022 di Aula C Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta mulai jam 08.00 sampai jam 15.00 WIB.

Mutu Akred

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 24.362
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 20.997.021