Detail Berita


  • 05 Mei 2017
  • 1.074
  • Berita

Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Kefarmasian dan Alat Kesehatan

Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Kefarmasian dan Alat Kesehatan

Pembangunan kesehatan merupakan upaya untuk memenuhi salah satu hak dasar rakyat, yaitu hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 28 ayat 1 dan UU No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan.

Dalam Indeks Pembangunan Manusia (IPM), status kesehatan merupakan salah satu kompenen utama selain pendidikan dan pendapatan perkapita. Oleh karena itu, pembangunan kesehatan merupakan  suatu investasi untuk peningkatan kualitas sumber  daya manusia dalam mendukung percepatan pembangunan nasional.

Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita Bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam rangka penyelenggarakan pembangunan kesehatan, perlu adanya pembiayaan kesehatan, yang bertujuan untuk penyediaan pembiayaan kesehatan yang berkesinambungan dengan jumlah yang mencukupi, teralokasikan secara adil dan termanfaatkan secara berhasil guna dan berdaya guna.

 Serta untuk meningkatkan bidang data dan informasi pelayanan kefarmasian dan alat kesehatan  dan memperkecil adanya kekurangan dan kelemahan/penyimpangan dalam pelaksanaan program antara lain ketaatan para pengelola program termasuk keuangan dalam pembuatan laporan, keterlambatan pengiriman laporan, koordinasi dan pengendalian oleh atasan yang masih kurang, akibatnya pada pemeriksaan-pemeriksaan sering timbul masalah-masalah yang sama dengan pemeriksaan yang lalu.

Melalui dana alokasi khusus (DAK) serta Pemeutakhiran Data Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Pemerintahan pusat memberikan anggaran kepada daerah untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah sesuai prioritas nasional DAK Bidang Kesehatan diberikan kepada daerah tertentu untuk membantu mendanai kegiatan bidang kesehatan yang merupakan urusan daerah sesuai dengan prioritas pembangunan kesehatan nasional yang ditetapkan melalui Rencana Kerja Pemerintah (RKP) serta dalam meningkatan validitas data/informasi kefarmasian dan alat kesehatan serta memperkecil adanya kesalahan yang timbul, dan agar didapatkan data yang akurat sebagai informasi yang harus dilaporkan secara berkala dan berjenjang sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan. Sesuai  dengan penjelasan tersebut diatas, maka diperlukan kegiatan Perencanaan & Evaluasi Dana Alokasi Khusus (DAK) sub bidang  pelayanan Kefarmasian dan Pemutakhiran Data Kefarmasian dan Alkes tingkat Provinsi.

Melalui kegiatan Perencanaan & Evaluasi Dana Alokasi DAK subbidang pelayanan kefarmasian yang diberikan melalui dana perimbangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat digunakan sesuai harapan dan target program Kefarmasian dan Alat Kesehatan serta mendukung pengelolaan pelayanan kesehatan baik dan aspek koordinasi maupun kepentingan monitoring atau pemantauan data yang dilaksanakan secara terpadu dan terencana, serta sebagai pendukung informasi dan bahan dalam pengambilan keputusan.

Kegiatan ini dilaksanakan di  hadiri oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota,  Balai Besar POM  Yogyakarta dan Kantor P2TSP DIY  dengan narasumber berasal dari lingkungan  Dinas Kesehatan DIY. Pertemuan ini dilaksanakan di  Aula Instalasi Farmasi  Dinas Kesehatan DIY Jl. Kesehatan, Tegalrejo Yogyakarta  pada tanggal 04 Mei 2017.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 22.412
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.190.548