Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Kefarmasian dan Alat Kesehatan
Rapat
Koordinasi Pemutakhiran Data Kefarmasian dan Alat Kesehatan
Pembangunan
kesehatan merupakan upaya untuk memenuhi salah satu hak dasar rakyat, yaitu hak
untuk memperoleh pelayanan kesehatan sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 28
ayat 1 dan UU No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan.
Dalam Indeks
Pembangunan Manusia (IPM), status kesehatan merupakan salah satu kompenen utama
selain pendidikan dan pendapatan perkapita. Oleh karena itu, pembangunan
kesehatan merupakan suatu investasi
untuk peningkatan kualitas sumber daya
manusia dalam mendukung percepatan pembangunan nasional.
Kesehatan
merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus
diwujudkan sesuai dengan cita-cita Bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam rangka penyelenggarakan
pembangunan kesehatan, perlu adanya pembiayaan kesehatan, yang bertujuan untuk
penyediaan pembiayaan kesehatan yang berkesinambungan dengan jumlah yang
mencukupi, teralokasikan secara adil dan termanfaatkan secara berhasil guna dan
berdaya guna.
Serta untuk meningkatkan bidang data dan
informasi pelayanan kefarmasian dan alat kesehatan dan memperkecil adanya kekurangan dan
kelemahan/penyimpangan dalam pelaksanaan program antara lain ketaatan para
pengelola program termasuk keuangan dalam pembuatan laporan, keterlambatan
pengiriman laporan, koordinasi dan pengendalian oleh atasan yang masih kurang,
akibatnya pada pemeriksaan-pemeriksaan sering timbul masalah-masalah yang sama
dengan pemeriksaan yang lalu.
Melalui dana
alokasi khusus (DAK) serta Pemeutakhiran Data Kefarmasian dan Alat Kesehatan,
Pemerintahan pusat memberikan anggaran kepada daerah untuk mendanai kegiatan
khusus yang merupakan urusan daerah sesuai prioritas nasional DAK Bidang Kesehatan
diberikan kepada daerah tertentu untuk membantu mendanai kegiatan bidang
kesehatan yang merupakan urusan daerah sesuai dengan prioritas pembangunan
kesehatan nasional yang ditetapkan melalui Rencana Kerja Pemerintah (RKP) serta
dalam meningkatan validitas data/informasi kefarmasian dan alat kesehatan serta
memperkecil adanya kesalahan yang timbul, dan agar didapatkan data yang akurat
sebagai informasi yang harus dilaporkan secara berkala dan berjenjang sebagai
bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan. Sesuai dengan penjelasan tersebut diatas, maka
diperlukan kegiatan Perencanaan & Evaluasi Dana Alokasi Khusus (DAK) sub
bidang pelayanan Kefarmasian dan
Pemutakhiran Data Kefarmasian dan Alkes tingkat Provinsi.
Melalui kegiatan
Perencanaan & Evaluasi Dana Alokasi DAK subbidang pelayanan kefarmasian
yang diberikan melalui dana perimbangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah dapat digunakan sesuai harapan dan target program Kefarmasian dan Alat
Kesehatan serta mendukung pengelolaan pelayanan kesehatan baik dan aspek
koordinasi maupun kepentingan monitoring atau pemantauan data yang dilaksanakan
secara terpadu dan terencana, serta sebagai pendukung informasi dan bahan dalam
pengambilan keputusan.
Kegiatan ini dilaksanakan di hadiri oleh Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota, Balai Besar POM Yogyakarta dan Kantor P2TSP DIY dengan narasumber berasal dari lingkungan Dinas Kesehatan DIY. Pertemuan ini
dilaksanakan di Aula Instalasi
Farmasi Dinas Kesehatan DIY Jl.
Kesehatan, Tegalrejo Yogyakarta pada
tanggal 04 Mei 2017.