Pengarusutamaan Gender dalam Perspektif Perencanaan Pembangunan Kesehatan di Dinkes DIY
Pengarus Utamaan Gender (PUG) adalah suatu strategi untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender (KKG) melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan perempuan dan laki-laki, masyarakat miskin dan kelompok rentan (difable, bayi/anak, bumil dan lansia) ke dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas seluruh kebijakan dan program di berbagai bidang kehidupan dan sektor pembangunan (Inpres No.9 Tahun 2000). PUG menjadi salah satu isu yang diangkat dan dianggap menjadi hal penting dalam proses perencanaan pembangunan. Dalam RPJMN 2015-2019 Pengarusutamaan Gender masuk menjadi Prioritas Nasional, sedangkan didalam SDG’S (Suistainable Development Goals) kesetaraan gender dituangkan dalam Goals 5 : Mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan kaum perempuan.
Mengapa Pengarus Utamaan Gender dianggap Penting?
• Pemerintah dapat bekerja lebih efisien dan efektif dalam menghasilkan kebijakan-kebijakan publik yang adil dan responsif gender bagi masyarakat baik laki-laki dan perempuan, kelompok, masyarakat miskin maupun kelompok rentan.
• Kebijakan, pelayanan, program dan perundang- undangan yang adil dan responsif gender akan memberikan manfaat yang adil bagi semua.
• PUG merupakan upaya untuk menegakkan hak-hak perempuan dan laki-laki atas kesempatan, pengakuan, dan penghargaan yang sama di masyarakat.
• PUG meningkatkan akuntabilitas pemerintah terhadap masyarakat
• Keberhasilan pelaksanaan PUG memperkuat kehidupan sosial budaya, politik dan ekonomi suatu bangsa.
Secara konsep PUG merupakan strategi untuk mengurangi kesenjangan gender dan mencapai kesetaraan gender dengan cara menggunakan perspektif gender dalam proses pembangunan dan proses untuk menjamin semua kelompok mempunyai akses dan kontrol terhadap sumber daya, memperoleh manfaat pembangunan dan pengambilan keputusan yang sama di semua tahapan proses pembangunan dan seluruh proyek, program dan kebijakan pemerintah (Inpres 9/2000 tentang PUG dalam Pembangunan Nasional).
Selain hal tersebut, PUG juga menjadi salah satu bagian indikator dalam penilaian IPM (Indikator Pembangunan Manusia). Oleh karena itu di dalam Inpres No.9 / 2000 dimandatkan pelaksanaan PUG kepada seluruh Pimpinan K/L dan Kepala Daerah. Untuk merespon hal tersebut Pemerintah DIY mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 116 tahun 2014 tentang Pedoman PPRG di DIY. Secara kelembagaan di DIY sudah terbentuk Pokja PUG yang di Ketuai oleh Kepala Bappeda DIY dengan anggota seluruh OPD dan didukung dengan SK Pokja PUG, SK Focal point di seluruh OPD, SK Tim Teknis dan Peran OPD Driver (Bappeda, Inspektorat, BPKA dan DP3AP2).
Sesuai dengan fungsinya Dinas Kesehatan DIY juga berupaya untuk mengimplementasikan PUG melalui Perencanaan Dan Penganggaran Responsif Gender dalam perencaan kegiatan kesehatan. Hal-hal yang sudah dilakukan antara lain pembentukan Tim Fokal Point Dinkes DIY dan Sosialisasi PUG PPRG kepada Subbag/Seksi dan UPT. Pada tanggal 25 Juni 2019 Dinkes DIY melaksanakan pendampingan penyusunan GAP dan GBS dalam rangka Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender dengan narasumber dari DP3AP2 dan LSM Aksara. Melalui kegiatan pendampingan tersebut diharapkan perencanaan program dan kegiatan Dinas Kesehatan akan benar-benar responsif gender. Setiap permasalahan dan isu kesenjangan gender, direncanakan untuk diformulasikan kembali tujuan kegiatannya serta disusun rencana aksinya.
Kesenjangan dipetakan berdasarkan akses, partisipasi, control dan manfaat yang diterima. Sebagai contoh adalah program-program layanan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan, antara lain Pembinaan Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat, Pengendalian Penyakit dan penanggulangan bencana. Program-program berbasis layanan tersebut masih berpotensi terjadi kesenjangan gender. Ada potensi kelompok rentan tidak memperoleh hak yang sama dalam hal akses, partisipasi, pengambila keputusan (control) dan manfaat yang diterima. Contoh berikutnya adalah program-program yang berbasis managerial dan layanan perkantoran antara lain : perencanaan penganggaran serta sarana dan prasana perkantoran. Program-program tersebut juga perlu dilakukan analisis pada tahap awal perencanaannya sehingga menjadi responsive gender. Bagaimana perencanaan penganggaran diupayakan untuk mendukung terwujudnya PPRG. Dan layanan perkantoran diupayakan memperhatikan kebutuhan sarana prasarana. Kelompok rentan sesuai dengan komposisi jumlah tenaga dan masyarakat yang mengakses layanan di Dinkes DIY. Misalnya jumlah tenaga di Dinkes dan masayarakat yang mendapatkan layanan sebagian besar adalah perempuan maka seyogyanya jumlah toilet untuk perempuan lebih banyak dari laki-laki. Kegiatan tersebut diharapkan Dinas Kesehatan dalam perencanaan kegiatan Tahun Anggaran 2020 sudah responsife gender.