Detail Berita


  • 16 Desember 2016
  • 1.143
  • Berita

Publik Berhak Mendapatkan Informasi

PPID adalah sebutan yang digunakan Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). PPID adalah singkatan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Secara sederhana PPID adalah orang yang ditugaskan menduduki jabatan tertentu yang tugasnya mengelola informasi dan dokumentasi di suatu Badan Publik. Jadi, setiap Badan Publik idealnya memiliki PPID. Dinas Kesehatan adalah salah satunya yang ditetapkan sebagai PPID Pembantu (PPID-P).


Pada era keterbukaan informasi ini, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi dan dokumen dari instansi pemerintah termasuk Dinas Kesehatan. Ada banyak informasi tentang kesehatan yang dibutuhkan oleh masyarakat. Informasi mengenai penyakit menular dan tidak menular yang mengancam masyarakat adalah informasi yang diantaranya diperlukan oleh masyarakat. Baik menjadi informasi pencegahan maupun sebagai upaya antisipasi dampak yang lebih parah. Informasi lain yang dibutuhkan adalah data data yang dapat menunjang berbagai aktifitas dan kegiatan lintas sektor yang berhubungan dengan masalah kesehatan. Demikian juga informasi yang lebih spesifik seperti informasi anggaran dan pembelanjaan oleh Dinas Kesehatan. Meskipun demikian, informasi tersebut memiliki prasyarat untuk mendapatkannya sesuai dengan klasifikasi jenis informasi yakni berkala, serta merta, tersedia setiap saat dan informasi yang dikecualikan. Untuk mendapatkan informasi tersebut, Dinas Kesehatan menyedian berbagai jalur yakni melalui website, datang ke kantor, aduan melalui sms dan website. Secara berkala juga dilakukan kegiatan evaluasi PPID-P seperti pertemuan yang dilaksanakan pada hari Jumat Tanggal 16 Desember 2016.


Pada pengantar pengarahan, Ibu Sekretaris Dinas, Sri Mukti Suhardini, SKM, M.Kes menyampaikan bahwa PPID-P adalah bagian dari tanggungjawab Dinas Kesehatan sebagai Badan Publik untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. Oleh sebab itu, setiap Aparatus Sipil Negara (ASN) memiliki kewajiban memberikan pelayanan informasi. Harapannya bahwa Dinas Kesehatan mampu memenuhi informasi yang dikehendaki dan dibutuhkan masyarakat.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 990
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.004.751