Posyandu, Riwayatmu Kini.....
Posyandu merupakan salah satu bentuk Upaya Kesehatan
Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) yang paling dikenal di masyarakat. Adapun
tujuan umum Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) adalah menunjang percepatan penurunan
angka kematian Ibu (AKI), angka kematian bayi (AKB) dan angka kematian anak
balita (AKABA) di Indonesia melalui upaya pemberdayaan masyarakat
Posyandu sudah
sangat familiar di masyarakat, bahkan di setiap dusun minimal ada satu posyandu
balita, tetapi keberadaan Posyandu jika tidak ada pembinaan secara rutin tentu
lama kelamaan posyandu akan mulai mengalami penurunan semangat.
Posyandu menyelenggarakan minimal 5 program prioritas
yaitu kesehatan ibu dan anak, keluarga berencana, perbaikan gizi, imunisasi dan
penanggulangan diare. Untuk memantau perkembangannya, Posyandu dikelompokkan ke
dalam 4 strata posyandu yaitu strata pratama, strata madya, strata purnama dan strata
mandiri. Pada tahun 2017, jumlah Posyandu Balita di DIY tercatat sebanyak 5717 buah dengan strata posyandu aktif (purnama dan mandiri) sebesar 79,9%.
Permasalahan yang ada di posyandu adalah kurangnya
degenerasi bagi kader posyandu, tingkat pendidikan kader yang bervariasi, kurangnya komitmen stakeholder di pokjanal Posyandu, sistim informasi posyandu yang belum
berjalan dengan baik. Sedangkan masalah di pokjanal Posyandu khususnya tingkat
DiY menurut BPPM antara lain Pokjanal Posyandu sekedar
surat keputusan,
SK Gubernur tentang penetapan pokjanal pembinaan posyandu sudah
tahun 2010 belum ada perbaruan, Tidak
jelasnya tugas dan fungsi masing-masing sektor, kurangnya koordinasi antar Sektor/Lembaga
dan antar program, masih ada persepsi bahwa pokjanal tugas teknis Dinas Kesehatan dll
Untuk
itu Dinas Kesehatan DiY ingin meningkatkan peran pokjanal (Kelompok kerja
Operasional) Posyandu dengan mengadakan pertemuan penggerakan Pokjanal Posyandu
khususnya di tingkat provinsi yang dilaksanakan tanggal 23 Agustus 2017 di
Balai Latihan Pendidikan Teknik dengan mengundang semua unsur yang menjadi
pengurus dalam pokjanal Pembinaan Posyandu sesuai Surat Keputusan Gubernur DIY nomor 268 tahun 2010
Dalam pertemuan tersebut sesuai
arahan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda DIY, di
sepakati antara lain :
1. Akan
dilakukan kajian terhadap Pokjanal tingkat DIY sesuai
perkembangan
dan regulasi
yang ada. Kajian dapat dilakukan oleh Biro Administrasi
Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan DIY
tahun 2018.
2. Penyusunan
kepengurusan Pokjanal melalui Surat
Keputusan Gubernur
dilaksanakan
setelah adanya kelembagaan baru
3. Yang
hadir saat ini akan diundang menjadi tim pengkaji
4. Surat Keputusan Gubernur nomor 268
tahun 2010 tentang Pembentukan
Pokjanal
Pembinaan Posyandu tetap
berlaku sebelum ada surat keputusan
pengganti.