Detail Berita


  • 01 Desember 2023
  • 2.452
  • Berita

Pertemuan Peningkatan Kemampuan Teknis TPCB dalam Melaksanakan Pembinaan Mutu dan Akreditasi di Puskesmas

Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan pasal 6 ayat 1 yang menyatakan “Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina dan mengawasi penyelenggaraan Upaya Kesehatan yang bermutu, aman, efisien, merata dan terjangkau oleh masyarakat”. Masyarakat menghendaki pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu, serta dapat menjawab kebutuhan mereka, oleh karena itu upaya peningkatan mutu, manajemen resiko dan keselamatan pasien perlu diterapkan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang komprehensif kepada masyarakat dengan menempatkan masyarakat sebagai subjek pembangunan kesehatan yang bermutu.

Sejalan dengan hal tersebut maka kebijakan pembangunan di bidang kesehatan pada RPJMN tahun 2020 – 2024 diarahkan pada Peningkatan Pelayanan Kesehatan Menuju Cakupan Kesehatan Semesta Terutama Penguatan Pelayanan Kesehatan Dasar (Primary Health Care) dengan Mendorong Peningkatan Upaya Promotif dan Preventif didukung oleh Inovasi dan Pemanfaatan Teknologi, dengan sasaran adalah Meningkatnya Ketersediaan dan Mutu Fasilitas Pelayanan Kesehatan Dasar dan Rujukan.

Penguatan pelayanan kesehatan dasar (Primary Health Care) tentunya tidak dapat dilepaskan dari peran Puskesmas sebagai salah satu Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang merupakan ujung tombak dan garda terdepan dalam pembangunan kesehatan, khususnya dalam rangka mewujudkan kecamatan sehat dengan salah ciri masyarakatnya mampu menjangkau Pelayanan Kesehatan bermutu. Agar Puskesmas mampu memberikan pelayanan bermutu tentunya perlu dikelola dengan baik, meliputi sumber daya yang digunakan, proses pelayanan dan kinerja pelayanan.

Dari hasil pemetaan status kelulusan akreditasi Puskesmas yang dilakukan oleh Direktorat Mutu dan Akreditasi Pelayanan Kesehatan per 31 Desember 2020, dari 10.134 Puskesmas di seluruh Indonesia, sudah ada 9.135 (90,1%) Puskesmas yang telah terakreditasi. Namun untuk distribusi tingkat kelulusan masih didominasi madya dan dasar, dengan tingkat pencapaian berturut-turut 2.177 (24%) dasar, 5.068 (55%) madya, 1.669 (18%) utama, dan 239 (3%) paripurna. Dari capaian akreditasi Puskesmas tersebut, dapat dilihat bahwa tingkat kelulusan paripurna untuk Puskesmas masih sangat kecil persentasenya. Dari analisis yang dilakukan terhadap tingkat kelulusan akreditasi tersebut, diperoleh bahwa faktor utama penyebab Puskesmas masih lulus di tingkat dasar dan madya adalah penyusunan perencanaan Puskesmas yang belum berbasis pada hasil evaluasi kinerja. Hal ini dipicu oleh implementasi manajemen puskesmas belum dilaksanakan secara optimal, yang pada gilirannya mempengaruhi implementasi perbaikan mutu secara berkesinambungan yang tidak berjalan secara konsisten.

Dinas kesehatan daerah kabupaten/kota sebagai sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 yang memiliki daerah otonom ditingkat kabupatan/kota dan sebagai pemilik Puskesmas. SKPD sebagai pemilik Puskesmas tentunya memiliki tanggung jawab dalam upaya memperbaiki kinerja Puskesmas termasuk dalam memperbaiki mutu pelayanan kesehatan dasar yang merupakan urusan wajib pemerintah sebagaimana yang diamanatkan dalam Permenkes Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan di tingkat Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/kota.

Agar Puskesmas dapat berkinerja optimal sesuai dengan wewenang yang didelegasikan oleh Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota kepada Puskesmas maka Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota perlu melakukan pembinaan dan pengawasan (Binwas). Untuk meningkatkan mutu pelaksanaan Binwas maka dibentuk Tim Pembina Cluster Binaan (TPCB) di Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/kota dalam melakukan pembinaan secara terintegrasi dan berkesinambungan sebagaimana yang diamanatkan Permenkes 43 tahun 2019 tentang Puskesmas. Dengan adanya TPCB di Dinas Kesehatan diharapkan mampu melakukan pembinaan secara bermutu sehingga dapat berperan dalam membantu Puskesmas untuk memenuhi standar akreditasi, memenuhi dan melakukan pengukuran indikator mutu, membantu menyusun dan melaksanakan PPS berdasarkan rekomendasi dari hasil survei serta membantu Puskesmas dalam melaporkan Insiden Keselamatan Pasien (IKP). Dengan peran tersebut maka diharapkan akan terjadi perbaikan mutu secara berkesinambungan dan periodik yang pada gilirannya mewujudkan budaya mutu di Puskesmas.

Indikator Keberhasilan pembinaan ke Puskesmas dapat dinilai antara lain dari persentase Puskesmas yang direkomendasikan untuk survei, persentase Puskesmas yang mencapai target indikator mutu, persentase Puskesmas yang melakukan pelaporan INM dan IKP secara periodik, persentase Puskesmas dengan pencapaian kelulusan akreditasi minimal utama, meningkatnya capaian IKS di wilayah, tercapainya target SPM, meningkatnya hasil penilaian kinerja Puskesmas dan tercapainya indikator Program Prioritas Nasional (PPN) serta upaya peningkatan pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI).

Terkait dengan hal tersebut maka dalam rangka sinkronisasi dan keselarasan pelaksanaan pembinaan oleh tim TPCB, akan           

Peningkatan Kemampuan Teknis TPCB dalam melakukan Pembinaan Mutu dan Akreditasi di Puskesmas ( Dekon) akan dilaksanakan pada :

Hari/ Tanggal              : Kamis, 9 November 2023

Waktu                          : 07.30 – 16.45 WIB   

Tempat                        : Aula A Dinas Kesehatan DIY (Peserta dari Dinkes DIY)

  Instansi masing-masing melalui zoom meeting

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 1.231
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.115.354