Detail Berita


  • 27 Oktober 2016
  • 3.618
  • Berita

Pertemuan Pembekalan terhadap Sarana Produksi dan atau Distribusi Obat kepada Tenaga Kesehatan dan Penanggungjawab Sarana Distribusi Obat

Pertemuan Pembekalan terhadap Sarana Produksi dan atau Distribusi Obat kepada

Tenaga Kesehatan dan Penanggungjawab Sarana Distribusi Obat

 

                Berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2009 masyarakat bahwa pembinaan terhadap pekerjaan kefarmasian dilakukan oleh Pemerintahan Pusat, Pemerintahan Daerah Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota serta Organisasi Profesi. Salah satu pelaksanaan pekerjaan Kefarmasian  adalah pekerjaan kefarmasian dalam distribusi atau penyalur sediaan  farmasi. Pedagang Besar Farmasi merupakan sarana distribusi yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang meliputi pengadaan, penyimpanan, penyalurkan perbekalan farmasi dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dinas Kesehatan DIY perlu melaksanakan pembinaan mengenai CDOB terhadap tenaga kesehatan selaku pembina sarana distribusi dan juga terhadap penanggungjawab teknis sarana distribusi. Kegiatan ini mencakup seluru aspek yang tercantum dalam Pedoman Cara Distribusi Obat Yang Baik yaitu manajemen mutu, organisasi,  manajemen dan personalia, Bangunan dan Peralatan, Operasional, Inspeksi Diri, Transportasi, Saranaa Distribusi Berdasakan kontrak dan Dokumentasi.

                Kegiatan ini perlu dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kemampuan tenaga kesehatan pembina sarana distribusi obat agar dapat mmberikan iklim usaha yang kondusif bagi sarana distribusi obat tanpa mengabaikan keamanan,  manfaat mutu obat yang diproduksi dan meningkatkan kemampuan penanggungjawab teknis sarana distribusi obat agar mampu memenuhi dan meningkatkan kapasitasnya dalam mencapai persyaratan yang telah ditetapkan dalam cara Distribusi Obat Yang Baik, dan sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran obat yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat dan mutu.

                Dalam rangka pengendalian obat dan pengamanan sediaan farmasi dan terlaksanannya penerapan cara distribusi obat yan g baik sesuai dengan Keputusan Kepala Badan POM Nomor HK.03.1.34.11.12.7542 Tahun 2012 Tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat Yang Baik. Prinsip-prinsip  Cara Distribusi Obat Yang (CDOB) berlaku untuk aspek pengadaan, penyimpanan, penyalur termasuk pengembalian obat dan/atau bahan obat dalam tantai distribusi. Prinsip-prinsip dalam   CDOB ditujukan untuk memastikan mutu sepanjang jalur distribusi/penyalur sesuai persyaratan dan tujuan penggunaannya.

Dengan telah diterbitkan Peraturan Permenkes RI No. 34 Tahun 2014 Perubahan  atas Permenkes RI No. 1148/Menkes/Per/VI/2011 Tentang Pedagang Besar Farmasi, maka masyarakat perlu dilindungi dari peredaran obat dan bahan obat yang tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan khasiat/manfaat dan beberapa ketentuan sehingga Pedagang Besar Farmasi memerlukan kebutuhan hukum dalam  pendistribusian obat dan bahan obat.

                Penyalur narkotika, psikotropika dan prekursor farmasi telah ditetapkan dalam Permenkes RI No. 3  Tahun 2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi dalam rangka pelayanan kesehatan atau kepentingan ilmu pengetahuan. Pedagang Besar Farmasi adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk mengadakan, menyimpan, menyalurkan obat  dan/atau  bahan obat dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sesuai PP 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian dan Permenkes RI No. 34 Tahun 2014 Perubahan atas Permenkes RI No. 1148/Menkes/Per/VI/2011 Tentang Pedagang Besar Farmasi, maka PBF dan PBF cabang hanya dapat mengadakan, menyimpan dan meyalurkan obat dan/atau bahan obat yang memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan oleh Menteri.

                Permasalahan sarana Produksi dan Distribusi sediaan farmasi banyak yang belum dapat memenuhi standar yang telah ditetapkan sehingga perlu pembinaan dan pemantauan secara berkelanjutan dan terus-menerus.Pertemuan ini peserta berjumlah 85 orang yang terdiri dari  Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, BBPOM YK, PBF di DIY, GP Farmasi dan Penanggungjawab sarana distribusi obat di Rumah Sakit. Pertemuan ini dilaksanakan di Hotel Inna Garuda Jl. Malioboro Yogyakarta pada tanggal 26 & 27 Oktober 2016.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 22.355
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.061.616