Detail Info Kegiatan


  • 22 Desember 2022
  • 911
  • Info Kegiatan

Pertemuan Koordinasi Lintas Program/ Lintas Sektor Program JKN DIY

Dinas Kesehatan DIY telah melaksanakan kegiatan Pertemuan Koordinasi Lintas Program/ Lintas Sektor Program JKN DIY pada hari Senin, 5 Desember 2022 di Hotel Grand Rohan Yogyakarta. Pertemuan ini bertujuan untuk melakukan koordinasi dan evaluasi pelaksanaan jaminan kesehatan di DIY. Hadir sebagai Narasumber pada pertemuan tersebut adalah BPJS Kesehatan , PERSI DIY, LKY DIY dan Dinas Sosial DIY.

Universal Health Coverage (UHC) adalah isu penting bagi Negara maju dan berkembang saat ini sehingga penting suatu Negara mengembangkan sistem pembiayaan kesehatan dengan tujuan menjamin kesehatan bagi seluruh rakyat. WHO sudah menetapkan hal ini, ketentuan ini penting untuk memastikan akses yang adil untuk semua warga Negara, untuk tindakan preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif pelayanan kesehatan dengan biaya yang terjangkau. Dalam Undang-Undang No. 36 tahun 2009 ditegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau. Sebaliknya setiap orang juga mempunyai kewajiban turut serta dalam program jaminan kesehatan sosial. Dalam Undang-Undang No. 36 tahun 2009 pasal 20 ayat 1 juga menegaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat melalui sistem jaminan sosial nasional bagi upaya kesehatan perorangan. Dalam mewujudkan komitmen global dan konstitusi tersebut, pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat melalui BPJS Kesehatan yang merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Secara operasional, pelaksanaan JKN dituangkan dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang telah direvisi menjadi Peraturan Presiden Nomor 76 tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 101 tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Melalui Program JKN diharapkan dapat memberikan kontribusi meningkatkan umur harapan hidup bangsa Indonesia, menurunkan angka kematian ibu, menurunkan angka kematian bayi dan balita serta penurunan angka kelahiran, disamping itu dapat terlayaninya kasus-kasus kesehatan peserta pada umumnya. Untuk itu perlu didukung dengan kesiapan berbagai pihak dan diperolehnya informasi secara akurat, tepat dan efektif bagi semua stakeholder. Sesuai amanat Undang-Undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, pemerintah daerah diharapkan hadir dalam upaya meningkatkan kualitas program JKN-KIS. Pemerintah daerah sudah dalam tahap mengintegrasikan program Jamkesda ke dalam Program JKN-KIS, disamping masih banyak hal lain yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah dalam mendukung implementasi program JKN-KIS yang berkesinambungan. Dukungan dan peran serta pemerintah daerah sangatlah menentukan dalam mengoptimalkan program JKN-KIS. Pemerintah daerah sangat berperan besar khususnya dalam hal percepatan kepesertaan, peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan, pembiayaan JKN-KIS yang terjangkau, berkelanjutan dan terintegrasi. Pemerintah daerah, stakeholder dan BPJS Kesehatan dapat saling bersinergi untuk mencapai kepesertaan 100% atau cakupan semesta. Saat ini cakupan peserta JKN-KIS di DIY sudah mencapai 97,62%.

Pemerintah daerah dapat mengoptimalkan anggaran Jamkesda dan diintegrasikan dengan Program JKN-KIS. Peran pemda yang tidak kalah penting mengadvokasi masyarakat untuk menjadi peserta JKN mandiri. Upaya-upaya pelaksanaan jaminan kesehatan ini memerlukan keterlibatan semua pihak, termasuk stakeholder. Sangat penting bagi warga dan seluruh stakeholder lainnya, untuk senantiasa mengawal pelaksanaan jaminan kesehatan agar sejalan dengan pemenuhan hak warga atas kesehatan. Guna memungkinkan seluruh stakeholder dapat mengawal pelaksanaan jaminan kesehatan maka diperlukan upaya-upaya untuk koordinasi dan evaluasi pelaksanaan JKN. Diharapkan, melalui upaya-upaya ini, seluruh stakeholder akan aktif memberi masukan dan dukungan bagi terwujudnya jaminan kesehatan yang memenuhi prinsip pemenuhan hak kesehatan masyarakat.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 109.990
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 20.001.859