PERTEMUAN PENINGKATAN MUTU PELAYANAN KEFARMASIAN DI FASILITAS KESEHATAN PADA ERA JKN
Dalam menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat, penggunaan obat yang rasional merupakan salah satu langkah untuk mendapatkan pelayanan kesehatan disetiap Rumah Sakit, Puskesmas dan jaringannya memenuhi standar mutu untuk itu juga perlu ditunjang dengan pelayanan kefarmasian yang bermutu. Pelayanan kefarmasian pada saat ini telah berubah paradigmanya dari orientasi obat kepada pasien yang mengacu pada pelayanan kefarmasian (Pharmaceutical Care). Sebagai konsekuensi perubahan orientasi tersebut, apoteker sebagai tenaga farmasi dituntut untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan perilaku agar dapat berinteraksi langsung dengan pasien dalam rangka menjamin tercapainya penggunaan obat rasional.
Apoteker sebagai tenaga
profesi kefarmasian mempunyai tanggung
jawab memberi pelayanan kefarmasian. Kegiatan yang dilakukan dalam pelayanan
kefarmasian antara lain memberikan informasi tentang obatnya. Pasien berhak
memperoleh informasi tentang obat agar tidak terjadi penyalahgunaan obat atau kesalahan
penggunaan obat. Dukungan Pemerintah dalam meningkatkan mutu pelayanan
kefarmasian di sarana kesehatan diwujudkan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah
No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian.
Peraturan Pemerintah ini
merupakan perangkat hukum yang mengatur pekerjaan kefarmasian di Indonesia
dengan tujuan memberikan perlindungan kepada pasien dan mesyarakat dalam
memperoleh sediaan farmasi dan jasa kefarmasian, mempertahankan dan
meningkatkan mutu penyelenggaraan
pekerjaan kefarmasian sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta memberikan perlindungan hukum kepada pasien, masyarakat dan
tenagan kefarmasian.
Untuk mendukung peningkatan mutu pelayanan kefarmasian serta untuk mempercepat tercapainya indikator kinerja, maka Direktorat Bina Pelayanan Kefarmasian memandang perlunya dilakukan Peningkatan Mutu Pelayanan Kefarmasian di Fasilitasi Kesehatan pada Era JKN ( Jaminan Kesehatan Nasional ). Pada ( Jaminan Kesehatan Nasional ) yang di hadiri oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Kepala Instalasi Farmasi Rumah Sakit serta PD IAI DIY. Pertemuan ini dilaksanakan di Aula BPAD (Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah) DIY pada tanggal 22 & 23 Juni 2016.