Detail Berita


  • 23 Juni 2016
  • 3.643
  • Berita

PERTEMUAN PENINGKATAN MUTU PELAYANAN KEFARMASIAN DI FASILITAS KESEHATAN PADA ERA JKN

Dalam menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat, penggunaan obat yang rasional merupakan salah satu langkah untuk mendapatkan pelayanan kesehatan disetiap Rumah Sakit, Puskesmas dan jaringannya memenuhi standar mutu untuk itu juga perlu ditunjang dengan pelayanan kefarmasian yang bermutu. Pelayanan kefarmasian pada saat ini telah berubah paradigmanya dari orientasi obat kepada pasien yang mengacu  pada pelayanan kefarmasian (Pharmaceutical Care). Sebagai konsekuensi perubahan orientasi tersebut, apoteker sebagai tenaga farmasi dituntut untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan perilaku agar dapat berinteraksi langsung dengan pasien dalam rangka menjamin tercapainya penggunaan obat rasional.


Apoteker sebagai tenaga profesi  kefarmasian mempunyai tanggung jawab memberi pelayanan kefarmasian. Kegiatan yang dilakukan dalam pelayanan kefarmasian antara lain memberikan informasi tentang obatnya. Pasien berhak memperoleh informasi tentang obat agar tidak terjadi penyalahgunaan obat atau kesalahan penggunaan obat. Dukungan Pemerintah dalam meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian di sarana kesehatan diwujudkan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian.


Peraturan Pemerintah ini merupakan perangkat hukum yang mengatur pekerjaan kefarmasian di Indonesia dengan tujuan memberikan perlindungan kepada pasien dan mesyarakat dalam memperoleh sediaan farmasi dan jasa kefarmasian, mempertahankan dan meningkatkan mutu penyelenggaraan  pekerjaan kefarmasian sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memberikan perlindungan hukum kepada pasien, masyarakat dan tenagan kefarmasian.


Untuk mendukung peningkatan mutu pelayanan  kefarmasian serta untuk mempercepat tercapainya indikator kinerja, maka Direktorat Bina Pelayanan  Kefarmasian memandang perlunya dilakukan Peningkatan Mutu Pelayanan Kefarmasian di Fasilitasi Kesehatan pada Era JKN ( Jaminan Kesehatan Nasional ). Pada ( Jaminan Kesehatan Nasional )  yang di hadiri oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Kepala Instalasi Farmasi  Rumah Sakit serta PD IAI DIY. Pertemuan ini dilaksanakan di Aula BPAD (Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah) DIY pada tanggal 22 & 23 Juni 2016.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 1.370
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.040.631