Detail Berita


  • 19 September 2022
  • 594
  • Berita

Persiapan Simulasi Akreditasi Puskesmas di DIY

 

Pandemi Covid-19 yang terjadi sejak awal tahun 2020 berdampak pada seluruh aktifitas fasilitas pelayanan kesehatan khususnya puskesmas di Kota Yogyakarta. Sebagai garda terdepan dalam tatalaksana penanganan Covid-19 dengan segala sumberdaya yang dimiliki, puskesmas secara optimal memberikan pelayanan pasien Covid-19 pada sepanjang status Pandemi Covid-19 diberlakukan.

Memperhatikan pentingnya penyelamatan kehidupan manusia (masyarakat) -yang menjadi prioritas utama puskesmas-, keterbatasan pelaksanaan akreditasi, urgensi penjaminan mutu dan keselamatan pasien, Kementrian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/455/2020 Tentang Perizinan Dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Dan Penetapan Rumah Sakit Pendidikan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kebijakan tersebut memberikan ruang kepada puskesmas untuk tetap berperan dalam penanggulangan Covid-19 dan pelayanan lain di wilayah kerjanya jika status akreditasi (sertifikat akreditasi) telah habis, yang berlaku dalam 1 tahun dengan disertai pernyataan komitmen untuk menjaga dan melakukan upaya peningkatan mutu dari pimpinan puskesmas.

Kementerian Kesehatan telah menetapkan kebijakan yang dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/133/2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bidang Pelayanan Kesehatan Dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian terhadap pelaksanaan perizinan berusaha bidang pelayanan kesehatan dan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan, dalam rangka menjaga mutu pelayanan kesehatan.

Mendasarkan pada hal tersebut Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan Rapat Koordinasi Persiapan Ujicoba Akreditasi Puskesmas di Daerah Istimewa Yogyakarta yang diselenggarakan pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 dengan 5 Dinas Kesehatan Kabupaten Kota se DIY dan perwakilan Surveyor Akreditasi FKTP se DIY. Hasil dari rapat tersebut adalah akan diselenggarakan uji coba penerapan indicator terbaru dari akreditasi puskesmas terbaru. Rencana ini dimulai dari usulan dari puskesmas yang ingin menjadi uji coba ke Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota setempat. Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota mempunyai kewajiban untuk mengecek kesiapan puskesmas dalam uji coba. Setelah dinilai siap, maka Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota membuat usulan ke Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta untuk dilaksanakan uji coba akreditasi puskesmas. Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta bekerja sama dengan kumpulan surveyor akreditasi FKTP se DIY. Setelah itu Dinas Kesehatan menerbitkan Surat Tugas Surveyor akreditasi DIY untuk melaksanakan uji coba akreditasi puskesmas atas nama Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta. Hasil dari uji coba ini sebagai tolak ukur puskesmas untuk persiapan menjalani akreditasi puskesmas dengan indicator yang telah diperbaharui.

Pada bulan September 2022 ini ada usulan dari Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta untuk 18 nama puskesmas mengikuti uji coba akreditasi puskesmas yang terdiri dari 2 periode, setiap periode ada 9 puskesmas yang akan dilakukan uji coba survey akreditasi puskesmas. 

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 19.076
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.022.837