Detail Artikel


  • 06 Maret 2023
  • 691
  • Artikel

Permasalahan Dan Tips Pengelolaan Obat Rusak Dan Kedaluwarsa Di Lingkup Rumah Tangga

Sebagaimana diamanahkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,  setiap orang berhak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan. Fasilitas pelayanan kesehatan merupakan tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan Kesehatan baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif. Di lain sisi, fasilitas pelayanan kesehatan dapat menjadi tempat sumber penularan penyakit serta memungkinkan terjadinya pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan.

Berbagai peraturan telah diterbitkan untuk semakin meningkatkan jaminan pencapaian pengelolaan limbah yang baik untuk mengurangi dampai yang dapat merusak lingkungan dan kesehatan. Namun demikian, dalam tahap tatanan implementasi, untuk mencegah terjadinya dampak yang dapat merusak lingkungan hidup dan kesehatan manusia diperlukan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun yang tepat sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Lingkup pengelolaan limbah dapat dibedakan dalam konteks industri, fasilitas pelayanan kesehatan dan di tingkat rumah tangga. Manajemen Limbah Farmasi di Rumah Tangga Rumah tangga merupakan aktifitas harian yang dilakukan dan menghasilkan sisa buangan atau limbah. Limbah rumah tangga tidak hanya terbatas pada sampah bekas makanan saja tetapi menghasilkan juga limbah yang termasuk kategori limbah B3 yang tentunya memerlukan penanganan khusus. Dalam hal ini limbah B3 medis termasuk limbah farmasi harus ditangani dengan baik. Penanganan limbah farmasi berupa obat tidak terpakai, obat rusak dan kedaluwarsa di rumah tangga sangat penting untuk mencegah risiko keracunan yang tidak disengaja (accidential ingestion/poisoning) oleh anggota keluarga, terutama anak-anak. Selain itu, dari beberapa kasus, manajemen pengelolaan obat rusak dan kedaluwarsa diharapkan dapat mengurangi kasus penyalahgunaan obat termasuk pencegahan sumber obat ilegal termasuk obat palsu.

Kasus-kasus sebagaimana disampaikan, sampai saat ini masih terlihat sebagai fenomena gunung es dimana kasus yang sebenarnya terjadi di masyarakat diduga masih cukup besar. Berbagai laporan yang masuk terkait dampak penyimpanan dan pengelolaan limbah B3 dan farmasi di rumah tangga masih merupakan bagian kecil dari kondisi yang sebenarnya. Dengan demikian disamping kajian dan pemantauan yang harus semakin ditingkatkan, pelibatan unsur masyarakat dalam memantau dan sekaligus melakukan edukasi menjadi sangat penting mengingat luas sebaran potensinya.

Masih banyak masyarakat yang menangani obat tidak terpakai, serta obat rusak dan kedaluwarsa dengan cara dibuang ke tempat sampah rumah tangga dan penyimpanan obat tidak terpakai dilakukan hingga mencapai tanggal kedaluwarsa. Perilaku membuang obat tidak terpakai di negara-negara di Asia Selatan dan Asia Tenggara pada umumnya dilakukan dengan membuang obat bersama sampah rumah tangga atau beberapa menyiramkannya ke dalam toilet.

Dalam hal ini manajemen limbah farmasi di rumah tangga khususnya dalam cara membuang limbah B3 medis, termasuk obat rusak dan kedaluwarsa dengan benar di rumah tangga dapat dilakukan dengan:

  1. Mengeluarkan obat dari kemasan/wadah aslinya.
  2. Mencampurkan obat dengan sesuatu yang tidak diinginkan seperti tanah, kotoran, atau bubuk kopi bekas di dalam plastik/wadah tertutup. Hal ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan obat jika obat dibuang dalam kemasan aslinya.
  3. Memasukkan campuran tersebut ke dalam wadah tertutup, seperti kantong plastik tertutup/zipper bag, kemudian buang di tempat sampah rumah tangga.
  4. Melepaskan etiket atau informasi personal lain pada kemasan/wadah/ botol/tube obat untuk melindungi identitas pasien.
  5. Membuang kemasan obat (dus/blister/strip/bungkus lain) setelah dirobek atau digunting.
  6. Membuang isi obat sirup ke saluran pembuangan air (jamban) setelah diencerkan. Hancurkan botolnya dan buang di tempat sampah.
  7. Menggunting tube salep/krim terlebih dahulu dan buang secara terpisah dari tutupnya di tempat sampah.
  8. Untuk sediaan insulin, buang jarum insulin setelah dirusak dan dalam keadaan tutup terpasang kembali.

Meningkatkan literasi masyarakat dalam hal pengelolaan obat dan limbahnya oleh karenanya saat ini sudah waktunya untuk ditetapkan sebagai isu penting untukm encegah dampak buruk atas tindakan / perilaku yang salah. Dari berbagai hasil kajian terkait dengan penanganan obat yang tidak terpakai, obat rusak dan kedaluwarsa menunjukan bahwa permasalahan ini berhubungan dengan krakteristik demografi. Karakteristik seperti umur, status pekerjaan, dan riwayat menerima informasi tentang cara membuang obat yang benar memiliki hubungan yang signifikan dengan sikap terhadap isu dan penanganan obat tidak terpakai di masyarakat.

Tanggungjawab dalam meningkatkan literasi untuk mencegah dampak buruk tersebut tidak lagi hanya dapat dilakukan oleh pemerintah. Perkembangan industri dan perdagangan serta dampak industri 4.0 telah menyebabkan distribusi obat ke masyarakat menjadi semakin cepat dan mudah namun menjadi semakin kompleks dalam pemantauanya. Tenaga kesehatan dan unsur masyarakat berperan penting dalam mengedukasi penanganan obat tidak terpakai, serta obat rusak dan kedaluwarsa yang baik kepada masyarakat. Peran serta ini juga dapat membantu pemerintah dalam membangun tata manajemen atau sistem penanganan obat tidak terpakai di lingkungan masyarakat, terutama di tempat tinggalnya. 

-gs-

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 19.133
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.058.394