Detail Artikel


  • 24 Agustus 2022
  • 859
  • Artikel

Perlukah Konselor ASI Pada Ibu Hamil Yaaaaa?

Pada tahun 2002, WHO/UNICEF telah menetapkan suatu strategi global tetang pemberian makanan pada bayi dan anak. Strategi tersebut merupakan acuan bagi semua negara di dunia dalam rengka mencapai kesehatan dan tumbuh kembang anak yang optimal melalui perbaikan praktek pemberian makan pada bayi dan anak. WHO/UNICEF menggunapakan pendekatan Hak Anak, yaitu setiap anak berhak menikmati dan mendapatkan derajat kesehatan setinggi -  tingginya, dan setiap ibu berhak mendapatkan gizi yang cukup untuk dirinya dan memilih cara pemberian makan pada bayi dan anak, serta mempunyai akses terhadap informasi yang tepat dan benar dalam melaksanakan pilihannya.

 Menurut WHO/UNICEF, cara pemberian makan pada bayi yang baik dan benar adalah menyusui bayi secara eksklusif sejak lahir sampai umur 6 bulan dan meneruskan menyusui bayi secara eksklusif sejak lahir sampai umur 6 bulan dan meneruskan menyusui anak sampai umur 24 bulan. Mulai 6 bulan, bayi mendapatkan makanan pendampimg ASI (MP - ASI) yang bergizi sesuai dengan kebutuhan tumbuh kembangnya. ASI adalah makanan bayi ciptaan Tuhan sehingga tidak dapat digantikan dengan makanan/minuman/susu yang lain. Karena ASI merupakan makanan bayi yang terbaik dan setiap bayi berhak mendapatkan ASI, maka Departemen Kesehatan telah menerbitkan Surat  Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 450/MENKES/SK/IV/2004 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) secara Eksklusif pada Bayi di Indonesia.

Dalam rangka meningkatkan akses ibu, keluarga dan masyarakat, terhadap informasi tentang pemberian ASI yang tepat dan benar sehingga ibu dapat menyusui eksklusif 6 bulan yang dimulai dengan inisiasi menyusu dini (IMD) dalam 1 jam pertama setelah lahir, maka setiap fasilitas kesehatan yang menyediakan pelayanan kesehatan ibu dan anak seperti : Rumah Sakit, Rumah Sakit Bersalain, Puskesmas dan jejaring, Bidan Praktek Mandiri (BPM) dan sebagainya, perlu memiliki konselor menyusui terlatih yang mempunyai kompetensi untuk membantu ibu dan keluarganya dalam melakukan inisiasi menyusu dini dan menyusui eksklusif selama 6 bulan.

Petugas Kesehatan dapat membantu ibu – anak agar sukses menyusui, Pemberian bantuan ini sangant penting, tidak hanya sebelum persalinan dan selama kehamilan, melainkan juga sepanjang tahun pertama dan kedua kehidupan anak. Saudara dapat memberi ibu saran yang bermanfaat agar ibu menyusui bayinya kapan pun, ketika bayi dalam keadaan sehat  maupun sakit. Saudara dapat membantu meyakinkan ibu bahwa ASI-nya cukup, mengatasi masalah menyusui, atau ibu yang bekerja tetap dapat menyusui bayinya.

Dinas Kesehatan DIY yang beralamat di Jl. Gondosuli No. 6 Yogyakarta, bagi karyawati yang sedang hamil bisa memanfaatkan layanan konselor ASI yang ada di Bidang pelayanan Kesehatan, proses konselor ASI dapat di layani pada jam kerja di Ruang Laktasi lantai 2 kantor Dinas Kesehatan DIY dengan waktu sesuai perjanjian dengan Konselor. Konseling menyusui diberikan oleh Konselor dalam rangka mempersiapkan seorang ibu hamil agar dapat mempersiapkan proses laktasi dimulai dari saat kehamilan, diharapkan karyawati Dinas Kesehatan DIY dapat memberikan ASI Eksklusif meskipun sebagai wanita/ibu bekerja tetap dapat memberikan ASI Eksklusif dengan sebaik-baiknya………… harus di COBA.

ASI Yes, Ibu ASI aku pasti bisa  

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 22.918
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 20.895.095