Pergub No. 63 tahun 2016 tentang Sistem Jamkesta DIY... Pergub yang ditunggu-tunggu
Peraturan Gubernur DIY Nomor 63 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Semesta yang ditunggu-tunggu, akhirnya disahkan dan dilaksanakan. Pergub ini merupakan perubahan dari Pergub Nomor 1 tahun 2014 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Semesta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 73 tahun 2014 tentang Perubahan Gubernur Nomor 1 tahun 2014 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Semesta.
Dengan berlakunya Jaminan Kesehatan Nasional pada tahun 2014, pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh Jaminan Kesehatan Nasional menjadi tanggung jawab daerah. Pelayanan jaminan kesehatan semesta di DIY dimaksudkan untuk menyempurnakan kebijakan nasional dengan tercapainya jaminan kesehatan menyeluruh dan penjaminan pelayanan kesehatan paripurna bagi penduduk DIY.
Tujuan diselenggarakannya Jamkesta adalah untuk mendukung pelaksanaan program JKN dengan menjamin pemeliharaan kesehatan bagi peserta. Jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud tersebut terdiri dari manfaat jaminan kesehatan nasional dan manfaat tambahan Jamkesta yang terdiri dari manfaat komplemen dan manfaat suplemen. Manfaat komplemen dan suplemen adalah paket program pelayanan untuk melengkapi pelayanan kuratif jaminan kesehatan yang meliputi penjaminan pelayanan kesehatan preventif dan rehabilitatif .
Pergub Nomor 63 tahun 2016 terdiri dari :
Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Kepesertaan
Bab III : Paket Manfaat Pemeliharaan Kesehatan
Bab IV : Pemberi Pelayanan Kesehatan dan Penyedia Alat Bantu Kesehatan
Bab V : Lembaga Pengelola Dana Jamkesta
Bab VI : Anggaran Jamkesta
Bab VII : Sistem Manajemen Pelayanan Jaminan Kesehatan
Bab VIII : Ketentuan Penutup
Untuk lebih jelasnya bisa dibaca Pergub tersebut dengan men-download di web ini juga pada menu PPID – Informasi setiap saat.