Detail Berita


  • 26 September 2023
  • 441
  • Berita

Peningkatan Kapasitas Dinkes Propinsi/Kabupaten/Kota dalam Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan Rujukan

Pemerintah telah menetapkan Rencana Strategis tahun 2020 – 2024 di mana pilar ke-2 adalah penguatan pelayanan kesehatan dengan peningkatan akses, optimalisasi sistem rujukan dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan. Program peningkatan akses dilaksanakan melalui pemenuhan sarana, prasarana, alat kesehatan dan kompetensisumber daya manusia. Sedangkan program peningkatan mutu dilaksanakan dengan akreditasi FKTP dan rumah sakit.

Akreditasi rumah sakit merupakan amanat Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan dilakukan minimal setiap 3 (tiga) tahun sekali. Hal tersebut juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah RI No. 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan dimana dalam rangka peningkatan mutu pelayanan rumah sakit, wajib dilakukan akreditasi secara berkala. Akreditasi RS paling lambat setelah beroperasi 2 (dua) tahun sejak memperoleh izin berusaha pertama kali. Dalam akreditasi RS, maka Pemerintah telah menetapkan target indikator Renstra yaitu pada tahun 2024 diharapkan 100% Fasyankes Telah Terakreditasi.

Pada tahun 2023 terdata sebanyak 80 RS di wilayah DIY yang terdiri dari 61 RS Umum yang terbagi menjadi 1 RSU Kelas A, 11 RSU Kelas B, 13 RSU Kelas C, 37 RSU Kelas D dan 18 RS Khusus yang terbagi menjadi 8 RSKIA Kelas C, 4 RSKB Kelas C, 2 RSGM Kelas B, 1 RSJ Kelas A, 1 RSJ Kelas C, 1 RS Mata Kelas B dan 1 RS Paru Kelas C. Berdasarkan data Dinas Kesehatan DIY, dari 80 RS di wilayah DIY sebanyak 60 RS telah melaksanakan survei akreditasi STARKES dengan capaian yaitu 58 RS dengan tingkat kelulusan Paripurna dan 2 RS dengan tingkat kelulusan Utama. Untuk 20 RS yang belum melaksanakan survei akreditasi STARKES, RS telah mengajukan jadwal survey akreditasi pada tahun 2023 ini pada LIPA yang dipilih oleh masing-masing RS.

Pemenuhan mutu pelayanan di rumah sakit dilakukan dengan dua cara yaitu peningkatan mutu secara internal dan peningkatan mutu secara eksternal. Peningkatan Mutu Internal (Internal Continous Quality Improvement) yaitu rumah sakit melakukan upaya peningkatan mutu secara berkala antara lain penetapan, pengukuran, pelaporan dan evaluasi indikator mutu serta pelaporan insiden keselamatan pasien. Peningkatan mutu secara internal ini menjadi hal terpenting bagi rumah sakit untuk menjamin mutu pelayanan. Peningkatan Mutu Eksternal (External Continous Quality Improvement) merupakan bagian dari upaya peningkatan mutu pelayanan di rumah sakit secara keseluruhan. Beberapa kegiatan yang termasuk peningkatan mutu eksternal adalah perizinan, sertifikasi, dan akreditasi. Rumah sakit melakukan peningkatan mutu internal dan eksternal secara berkesinambungan (continuous quality improvement).

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 12 Tahun 2020 tentang Akreditasi Rumah Sakit, Dinas Kesehatan DIY berkewajiban untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan penyelenggaraan akreditasi. Pembinaan dan pengawasan bertujuan agar rumah sakit dapat mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanannya. Sebagai salah satu upaya dalam rangka mendukung, memotivasi, mendorong, dan memperlancar penyelenggaraan akreditasi seluruh rumah sakit di wilayah DIY maka Dinas Kesehatan DIY akan melaksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Dinas Kesehatan Propinsi/Kab/Kota dalam Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan Rujukan yang dilaksanakan pada :

 Hari / Tanggal : Senin - Rabu, 11 – 13 September 2023

 Tempat : Eastparc Hotel Yogyakarta,  Jl. Laksda Adi Sucipto Km 6.5, Seturan, Yogyakarta

Kegiatan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari fullday meeting oleh Dinas Kesehatan DIY dengan kriteria peserta dari setiap Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota dan Dinkes Kesehatan DIY ialah

1. Pengelola kompetensi dan ketenagaan (SDM) : 1 (satu) orang

2. Pengelola pelayanan kesehatan rujukan/ RS : 1 (satu) orang

3. Pengelola mutu dan akreditasi RS : 2 (dua) orang

4. Pengelola program promosi kesehatan masyarakat : 1 (satu) orang

 

Adapun agenda acara pertemuan adalah

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 11.482
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.104.300