Detail Artikel


  • 29 April 2023
  • 979
  • Artikel

Penggunaan Vaksin Produk Dalam Negeri dalam Vaksinasi Booster COVID-19 di Indonesia

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia memberikan kabar baik terkait penggunaan vaksin produksi dalam negeri yaitu Vaksin Indovac buatan PT. Bio Farma Tbk bekerjasama dengan Baylor College of Medicine USA, yang ditetapkan telah bisa diberikan untuk vaksinasi booster bagi masyarakat yang sebelumnya mendapat vaksinasi primer Pfizer.

Ketetapan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor IM/02.04/2034/2023 tentang Penambahan Regimen Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Sasaran yang Mendapat Vaksin Primer Pfizer dan Surat Edaran (SE) Nomor IM/02.04/2035/2023 tentang Penambahan Regimen Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) Kedua Bagi Sasaran yang Mendapat Vaksin Primer Pfizer tertanggal 26 April 2023.

Surat Edaran Nomor IM/02.04/2034/2023 tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas surat edaran sebelumnya yaitu SE Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) tanggal 12 Januari 2022. Penggunaan vaksin IndoVac ini juga didasarkan atas rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), WHO SAGE Roadmap for Prioritizing Uses of COVID-19 Vaccines, dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Pemberian dosis lanjutan (Booster) dilakukan melalui dua mekanisme yaitu (1) Homolog, yaitu pemberian dosis lanjutan (Booster) dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya, dan (2) Heterolog, yaitu pemberian dosis lanjutan (Booster) dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.  

Regimen dosis lanjutan (Booster ke-1) yang dapat diberikan yaitu:

Vaksin yang digunakan untuk dosis lanjutan (Booster ke-1) tersebut disesuaikan dengan ketersediaan vaksin masing-masing daerah dengan mengutamakan vaksin yang memiliki masa ED terdekat. Vaksinasi dosis primer tetap menjadi agenda prioritas untuk dikejar agar dapat mencapai target. Sementara untuk tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi COVID-19 mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).

Sementara Surat Edaran (SE) Nomor IM/02.04/2035/2023 diterbitkan sebagai tindaklanjut atas Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 bagi Kelompok Masyarakat Umum tertanggal 20 Januari 2023. Penerbitan didasari oleh rekomendasi dari  rekomendasi ITAGI nomor ITAGI/SR/3/2023 tanggal 6 Maret tentang Update Pemberian Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster IndoVac dan persetujuan BPOM tentang :

  1. Perubahan obat INDOVAC tentang penambahan posologi booster heterolog untuk subjek 18 tahun ke atas yang mendapatkan vaksin primer Astra Zeneca yang diterbitkan BPOM tanggal 18 Februari 2023 dengan EUA2202908043A1
  2. Perubahan obat INDOVAC tentang penambahan posologi booster heterolog untuk subjek 18 tahun ke atas yang mendapatkan vaksin primer Pfizer yang diterbitkan BPOM tanggal 21 April 2023 yang merupakan addendum dari nomor izin edar EUA2202908043A1

Mulai tanggal 24 Januari 2023, pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 telah bisa diberikan bagi semua masyarakat umum (18 tahun ke atas). Vaksin yang dapat digunakan adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM dengan memperhatikan ketersediaan vaksin.

Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis Booster ke-2 diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis Booster ke-1. Pelayanan vaksinasi COVID-19 dosis Booster ke-2 ini dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19.

Regimen vaksinasi COVID-19 dosis Booster ke-2 untuk masyarakat umum  meliputi :

Demikian bahasan artikel penggunaan Vaksin Indovac dalam vakasinasi booster bagi masyarakat DIY. Momentum ini menjadi tahapan awal dari embrio perkembangan Industri Kefarmasian di Indonesia dalam kerangka Transformasi Sistem Kesehatan. 
Bidang SDK

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 27.239
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.066.500