Detail Artikel


  • 27 April 2022
  • 3.733
  • Artikel

Pengajuan Akreditasi Rumah Sakit sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2020

Peraturan tentang kewajiban rumah sakit untuk menyandang status akreditasi bukan hal baru. Itu sudah ada aturannya sejak lama di Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009. Seluruh rumah sakit wajib terakreditasi. Hal ini untuk memberikan kepastian layanan bagi pasien sehingga mereka menerima layanan yang berkualitas dan terstandar, karena keselamatan adalah prioritas utama

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2020 tentang akreditasi rumah sakit yang menggantikan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2017, menyebutkan bahwa rumah sakit baru, yang telah memperoleh izin operasional dan beroperasi setidaknya dua tahun, wajib mengajukan permohonan akreditasi.

Persiapan dilakukan sepenuhnya oleh rumah sakit secara mandiri atau dengan pembinaan dari Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi, dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota maupun lembaga lain yang kompeten. 

Kegiatan persiapan akreditasi antara lain pemenuhan syarat untuk dapat diakreditasi dengan pemenuhan kelengkapan dokumen pelayanan dan perizinan, peningkatan kompetensi staf melalui pelatihan, dan kesiapan fasilitas pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan.

Rumah sakit yang mengajukan survei akreditasi paling sedikit harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Kepmenkes nomor 1128 tahun 2022 sebagai berikut:

  1. Rumah sakit memiliki perizinan yang masih berlaku dan teregistrasi di Kementerian Kesehatan;
  2. Kepala atau direktur rumah sakit harus seorang tenaga medis yangmempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan;
  3. Rumah sakit memiliki Izin Pengelolaan Limbah Cair (IPLC) yang masih berlaku;
  4. Rumah sakit memiliki kerja sama dengan pihak ketiga izin sebagai pengolah dan/atau sebagai transporter limbah B3 yang masih berlaku atau izin alat pengolah limbah B3;
  5. Seluruh tenaga medis di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan (pemberi asuhan) memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku atau surat tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Rumah sakit memberikan kewajiban dalam meningkatkan mutu dan keselamatan pasien; dan
  7. Pemenuhan Sarana Prasarana dan Alat Kesehatan (SPA) minimal 60% berdasarkan ASPAK dan telah tervalidasi 100% oleh Kementerian Kesehatan atau dinas kesehatan daerah setempat sesuai kewenangannya.

Standar Akreditasi Rumah Sakit dikelompokkan menurut fungsi – fungsi penting yang umum dalam oranisasi perumahsakitan. Standar dikelompokkan menurut fungsi yang terkait dengan penyediaan pelayanan bagi pasien (good clinical governance) dan upaya menciptakan organisasi rumah sakit yang aman, efektif, dan dikelola dengan baik (good corporate governance).

Standar Akreditasi Rumah Sakit dikelompokkan sebagai berikut:

A) Kelompok Manajemen Rumah Sakit terdiri atas:

     1)   Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS),

      2)   Kualifikasi dan Pendidikan Staf (KPS),

      3)   Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK),

      4)   Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP),

      5)   Manajemen Rekam Medik dan Informasi Kesehatan (MRMIK),

       6)   Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), dan

       7)   Pendidikan dalam Pelayanan Kesehatan (PPK).

B) Kelompok Pelayanan Berfokus pada Pasien terdiri atas:

       8)   Akses dan Kontinuitas Pelayanan (AKP),

       9)   Hak Pasien dan Keluarga (HPK),

      10) Pengkajian Pasien (PP),

      11) Pelayanan dan Asuhan Pasien (PAP),

      12) Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB),

      13) Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat (PKPO),

      14) Komunikasi dan Edukasi (KE).

C) Kelompok Sasaran Keselamatan Pasien (SKP). (5)

D) Kelompok Program Nasional (PROGNAS). (15)

Pertengahan bulan November 2021, Pemerintah menetapkan 5 Lembaga Independen Penyelenggara Akreditasi Rumah Sakit baru sehingga di Indonesia ada 6 Lembaga Independen Penyelenggara Akreditasi Rumah Sakit yaitu :

1) Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia (LAFKI)

2) Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Damar Husada Paripurna (LARS-DHP)

3) Lembaga Akreditasi Rumah Sakit (LARS)

4) Lembaga Akreditasi Mutu Keselamatan Pasien RS (LAMKP)

5) Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Indonesia (LARSI)

6) Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS)

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 27.720
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.066.981