Detail Artikel


  • 26 Juli 2023
  • 280
  • Artikel

Pencegahan Perilaku ASN dalam Pilpres, Pileg dan Pilkada

Negara Indonesia adalah negara demokrasi terbesar. Sesuai aturan ketatanegaraan yang berlaku, maka akan dilaksanakan pmilihan umum pada tahun 2024. Pemilihan umum tahun 2024 merupakan pesta demokrasi bagi seluruh rakyat Indonesia. Pada saat itu, akan dilaksanakan pemilihan presiden, pemilihan legislative dan pemilihan kepala daerah.

ASN mempunyai fungsi sebagai pelaksana pelayanan public, pemberi pelayanan dan sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Selain itu, ASN mempunyai tugas untuk melaksanakan kebijakan public, memberikan pelayanan yang professional dan berkualitas serta mempererat persatuan dan kesatuan bangsa. Dari tugas dan fungsi ASN tersebut, maka ASN dituntut untuk dapat bersikap netral dalam proses demokrasi yang akan datang.

Hal tersebut juga merujuk pada kedudukan ASN yang harus selalu mematuhi peraturan perundang-undangan, harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan maupun partai politik. Sehingga Pegawai ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus Partai Politik, dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang berafiliasi ke Partai Politik, dilarang menunjukkkan keberpihakan kepada para peserta Pemilu dan Pilkada kepada masyarakat.

Ketentuan peraturan perundang-undangan tentang netralitas ASN adalah Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yakni pada:

Pasal 2 huruf f

Penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan pada asas: f. netralitas;

Penjelasan Pasal 2 huruf f

Yang dimaksud dengan “asas netralitas” adalah bahwa setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Pasal 9 ayat (2)

Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Pasal 87 ayat (4) huruf c

PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik

 

Menurut Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN-- yang salah satu tugasnya mengawasi netraslitas ASN), disebutkan beberapa area yang sering dilanggar oleh ASN dalam Pilkada :

  • Sebelum pelaksanaan tahapan pilkada : memasang baliho, Ikut dalam kegiatan partai politik
  • Tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah: mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala daerah, Ikut deklarasi dalam deklarasi balon kepala daerah, Posting dan share balon kepala daerah di media social, memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dengan mengerahkan ASN lain
  • Tahap penetapan calon kepala daerah : Ikut dalam kegiatan kampanye, memfasilitasi kegiatan kampanye, posting dan share calon kepala daerah di media sosial
  • Tahap setelah penetapan kepala daerah yg terpilih : ikut dalam pesta kemenangan kepala daerah terpilih.

 

Sementara, saat pemilihan legislative, perilaku ASN sebelum dan selama pendaftaran bakal calon legislatif (DPR, DPRD) :

  • Memasang Spanduk,
  • Melakukan Pendekatan ke Partai Politik,
  • Menghadiri kegiatan Partai Politik,
  • Turut Mendampingi Bakal Calon ke Kantor Partai Politik,
  • Terdaftar sebagai Anggota dan/Pengurus Ormas yang berafiliasi ke Partai Politik,
  • Berfoto bersama dengan bakal calon legislative dan meng upload di media social,
  • Terdaftar sebagai Calon Legislatif, 
  • Memposting foto bakal calon legislatif di media social, 
  • Menghadiri kegiatan masyarakat yang di sponsori oleh partai politik

 

Mengingat tugas dan kedudukan ASN tersebut, seharusnya ASN dapat senantiasa menjaga netralitasnya, sehingga dapat bersikap secara professional dan memberikan pelayanan yang berkualitas serta menjadi komponen penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 403
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.114.526