Detail Berita


  • 08 September 2017
  • 1.152
  • Berita

FGD Pencegahan Fraud di Rumah Sakit

Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.36 tahun 2015 menyebutkan bahwa Fraud (kecurangan) dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) merupakan tindakan yang dilakukan dengan sengaja oleh peserta, petugas BPJS Kesehatan, pemberi pelayanan kesehatan serta penyedia obat dan alat kesehatan untuk mendapatkan keuntungan finansial dari program JKN dalam SJSN melalui perbuatan curang yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Fraud dapat terjadi bila ada niat, berlaku curang dan memperoleh keuntungan finansial. Fraud dapat pula muncul diawali dari ketidaktahuan bahwa apa yang dilakukan merupakan bentuk Fraud.

Dalam rangka melakukan pembinaan dan pengawasan terkait upaya pencegahan Fraud, Dinas Kesehatan DIY memulai dengan melakukan penguatan kapasitas RS untuk mengenali potensi Fraud. Pada tahun 2015, Dinkes DIY bersama Badan Mutu Pelayanan Kesehatan (BMPK) dan PKMK UGM melatih 5 RSUD untuk mengenali dan mampu melakukan deteksi potensi Fraud, pada tahun 2017 diperluas sasarannya ke RS di wilayah DIY sejumlah 50 RS baik RS milik pemerintah maupun RS non pemerintah dan Tim pencegahan Fraud dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, yang dilaksanakan secara bertahap dimulai pada bulan Agustus s/d Oktober 2017.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk penguatan kapasitas RS dalam pencegahan fraud menggunakan data klaim Rumah Sakit, memberi pengetahuan dan memunculkan kesadaran terhadap bahaya dan risiko Fraud, membekali RS dengan metode deteksi dini potensi Fraud menggunakan data klaim dan RS mampu mengenali potensi Fraud yang terjadi di RS sehingga mampu melakukan pencegahan Fraud sejak dini.

Dalam kegiatan ini, Tim Narasumber memaparkan siklus program pencegahan Fraud, cara melakukan deteksi potensi Fraud dan cara analisis data klaim apakah merupakan potensi Fraud atau bukan. Selain itu disampaikan pula instrument program pencegahan Fraud di RS sesuai Permenkes 36/2015.

 

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 5.086
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.230.607