Pembinaan Mutu dan Akreditasi Laboratorium Kesehatan
Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan berdampak pula pada regulasi tentang standar usaha dan perizinan laboratorium kesehatan.
Pada era pandemi Covid-19 saat ini, laboratorium kesehatan memegang peran yang sangat penting, terlebih laboratorium kesehatan masyarakat. Fungsi Laboratorium Kesehatan Masyarakat adalah sebagai Pencegahan, pengendalian dan pengawasan penyakit ; Manajemen Data terintegrasi; Sebagai rujukan dan pengujian khusus; Kesehatan dan Keselamatan Lingkungan; Keamanan pangan; Pengembangan Kebijakan; Tanggap Darurat; Penelitian terkait Kesehatan Masyarakat; Pendidikan pelatihan; Kemitraan dan Komunikasi.
Untuk menjamin pelayanan laboratorium kesehatan perlu dilakukan penilaian dan pembinaan secara berkala melalui pelaksanaan program sistem manajemen mutu (SMM) dan akreditasi sertifikat laboratorium kesehatan. Oleh sebab itu, Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan kegiatan Pembinaan Mutu dan Akreditasi Laboratorium Kesehatan pada Hari Kamis, tanggal 14 Juli 2022 mulai jam 07.30 WIB sampai selesai secara hybrid learning.
Acara Pembinaan Mutu dan Akreditasi Laboratorium Kesehatan ini adalah
- Pembukaan
- Kebijakan Akreditasi Laboratorium Kesehatan di DIY oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Diskes DIY
- Tips Sukses Akreditasi Laboratorium Medis disampaikan oleh KALK (Komisi Akreditasi Laboratorium Kesehatan)
- Best Practice Survey Akreditasi Laboratorium Medis di BLKK DIY
- Best Practice Survey Akreditasi Laboratorium Medis di Laboratorium Klinik Umum Pratama Prodia
- Penutup