Detail Artikel


  • 17 April 2023
  • 6.857
  • Artikel

Pembaharuan Perhitungan Angka Kredit Jabatan Fungsional Kesehatan PNS (Seri JFK-3)

Penilaian angka kredit jabatan fungsional kesehatan semula (disebut angka kredit konvesional), dilaksanakan mengacu Permenpan di masing-masing JFK dan diakumulasikan dalam setiap jenjang jabatan dan tugas jabatan. Angka kredit (AK) tersebut terdiri dari unsur utama dan unsur penunjang.

Dalam pembaruan penilaian angka kredit saat ini digunakan metode integrasi. Dalam penilaian angka kredit terbaru dilakukan dengan fokus kepada tugas jabatan, pengembangan profesi dan kegiatan penunjang. Dengan demikian, unsur-unsur yang selama ini terpecah-pecah di beberapa entitas akan digabung ke dalam satu tugas jabatan. Tugas jabatan menjadi unsur satu-satunya (dipakai 100%) untuk kenaikan pangkat. Terdapat syarat-syarat dalam pengembangan profesi untuk kenaikan jenjang yaitu pada kenaikan jenjang penyelia ke jenjang ahli madya dan ke jenjang ahli utama.

Kebaruan dalam Permenpan 1 Tahun 2023 yang lain adalah ketika akan dilakukan penyesuaian angka kredit dari konvensional ke integrasi, terdapat nilai-nilai dasar yang menjadi pengurang dari angka kredit konvesional yang cukup besar. Tabel tersebut menjadi acuan dalam pengelolaan JFK juga untuk penyesuaian dari AK Konvensional ke Integrasi. Alat bantunya masih bersama ditunggu dengan aplikasi “Dispakati” dari BKN.

Berdasarkan infromasi awal BKN Direktorat Jabatan ASN, telah diperlihatkan untuk akses “Dispakati”,   dimana nantinya dalam aplikasi atau saat menjalankan aplikasi, cukup dilakukan input AK konvensionalnya dan selanjutnya akan muncul AK integarsinya berikut formulir-formulir lainnya yang memudahkan kita untuk proses integrasi AK konvensional ini. Dalam aplikas “Dispakati” tersebut, bagi mereka yang akan mengakses aplikasi ini juga harus mengupload SK PAK konvensional terakhirnya.

Oleh karenanya penting untuk segera memproses penilaian AK kredit sampai dengan Desember 2022 sehingga dapat diterbitkan SK PAK konvensionalnya sehingga ketika akan diintegrasikan dengan aplikasi, kita sudah dapat mengupload SK PAK konvensional yang terakhir. Pengaturan terkait dengan pemanfaat  / aksesibilitas Dispakati, masih dalam proses karena akun yang bisa diberikan oleh BKN saat ini hanya terbatas.

Dalam ketentuan surat edaran BKN sebelumnya terkait dengan AK yang diintegrasikan, “Dispakati” juga mengakomodir kondisi-kondisi para penjabat fungsional yang dalam kondisi berbeda-beda. Sebagai contoh, seorang pejabat fungsional saat ini berpangkat golongan III/d tetapi memiliki jenjang jabatan Madya, atau contoh kasus lain, misalnya seorang pejabat fungsional berpangkat golongan IV/a namun jenjangnya masih muda. Melalui aplikasi “Dispakati” nanti yang bersangkutan bisa mendapatkan AK integrasinya tanpa harus pejabat fungsional melakukan penghitungan sendiri.

Penilaian AK metode konversi yang diatur dalam Permenpan 1 Tahun 2023 menggunakan SKP. Kemenkes saat ini telah menerapkan penggunaan SKP. Dalam penilaian tersebut akan terdapat grade penilaian dari sangat baik,  baik, cukup, kurang, sangat kurang dengan persen koefisien AK tahunan sesuai jenjang JF-nya.

Untuk masuk dalam penilaian konversi sebagaimana telah disampaikan, dibutuhkan jembatan dari titik awal AK konvensional yang Permenpan-nya telah dicabut. Artinnya nantinya akan terdapat rincian kegiatan sendiri atau ruang lingkup, dimana saat ini sedang dalam proses penyusunan oleh tim kerja Binwas Nakes. Ruang lingkup ini akan menjadi dasar sasaran atau butir kegiatan rincian pekerjaan dari pejabat fungsional kesehatan yang nantinya akan menjadi sasaran kinerja ketika proses penilaian AK konversi ini sudah berjalan.

 

Penulis : Bidang SDK (Agus) 
 

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 7.278
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 20.879.455