Detail Artikel


  • 17 April 2023
  • 696
  • Artikel

Pembagian Peran Penilaian Angka Kredit (Seri JFK-4)

Penilaian Aangka Kredit (AK) selanjutnya akan diatur terkait penilaian oleh pusat, daerah dan upt vertikal kemenkes. Penilaian dilakukan oleh serendah-rendahnya instansi yang dipimpin oleh pejabat tinggi pratama. Instansi dapat membentuk tim penilaian sesuai ketentuan yang berlaku. Jika tim penilaian belum dapat dibentuk, maka penilaian dapat dimintakan bantuan tim lain di instansi pemerintah pusat atau instansi di wilayah terdekat.

Dengan keluarnya SE Dirjen Nakes nomor HK. 02.02/F/140/2023 diatur pula penilaian dan penetapan AK untuk jenjang tertinggi pada kategori keahlian di masing-masing jabatan fungsional kesehatan oleh instansi pembina. Jenjang tertinggi dalam kategori keahlian tersebut dinilaikan di pusat. Bagi instansi pemerintah yang baru pertama kali membentuk angka kredit dapat melakukan penilaian setelah mendapat rekomendasi dari Binwas Mutu Kemenkes selaku instansi pembina dengan melampirkan SK Tim penilai dalam surat permohonan untuk rekomendasi. Untuk permohonan rekomendasi pembentukan tim  angka kredit disampaikan dengan ditujukan kepada Direktur Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan dengan melampirkan surat permohonan rekomendasi, SK TIM penilai yang ditandatangani sekurang-kurangnya pejabat tinggi pratama dan sertifikat pelatihan untuk pembekalan tim penilai jika ada

Jenis jabatan fungsional kesehatan yang penetapan AK telah diatur pula dalam SE HK. 02.02/F/140/2023 berjumlah 30 jenis. Penetapan angka kredit berada di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan Kementrian Lembaga dan UPT Pusat dan Unit Pembina (Kemenkes). Berdasarkan penetapan angka kreditnya maka pembagiannya adalah sebagai berikut

Mekanisme pengusulan DUPAK kepada Kementerian Kesehatan untuk pangkat golongan di jenjang tertinggi di kategori, disampaikan dengan surat yang ditandatangani pejabat sekurangnya pejabat tinggi pertama ditujukan kepada Direktur Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan.

Saat ini Kemenkes tidak lagi menerima berkas hardcopy karena sudah cukup banyak tumpukan hardcopy sejak penilaian angka kredit berpindah ke Direktorat Binwas Nakes bulan Agustus tahun 2022, yang menghabiskan tempat di direktorat. Sehingga mulai tahun 2023 usulan dupak dilakukan melalui internet https://bit.ly/pakjfkperiode1tahun 2023.

Pengusul bisa mengupload berkas angka kreditnya dalam alamat bit.ly tersebut. Berkas DUPAK beserta bukti fisik dalam bentuk softcopy, misalnya untuk pengembangan profesi, penunjang atau pelayanan kesehatan harus ada bukti fisik yang dibuat softcopy nya selanjutnya di upload dalam google drive (link bit.ly)

Contoh : https//bitly/3DdPVtC

                 https://bit.ly/JFADMINKES-RETNANING-DINKESKOTA PONTIANAK

Dupak yang akan diupload dalam bitlty terdiri dari 2 folder (A dan B)

Folder A memuat berkas-berkas kepegawaian yang terdiri dari :

  1. Surat usulan dari satuan kerja
  2. SK kenaikan pangkat terakhir (jika tidak lengkap akan dikembalikan, hal ini harus dihindari karena verifikasi validasi hingga sidang PAK oleh tim penilai membutuhkan waktu yang lama)
  3. SK Jabatan fungsional
  4. SKP 2 tahun terakhir
  5. Kartu Pegawa
  6. Ijazah dan SK Pencantuman gelar (jika ada usulan baru)
  7. Ijazah (jika ada usulan baru, melampirkan SK Tubel / Ibel)
  8. STR dan SIP (untuk JFK yang mensyaratkan)

Folder B untuk DUPAK dengan bukti fisik meliputi :

  1. Folder 1 berisi Dupak (per semester dan rekapitulasi)
  2.  Folder 2 bukti fisik unsur utama
  3. Folder 3 berisi bukti fisik unsur penunjang
  4. Folder 4 berisi bukti fisik pengembangan profesi

Lengkapi SPMK unsur utama, penunjang dan perngembangan profesi. Di dalam masing-maing folder dapat ditambah hingga 2-4 folder pertahun atau per kategori. Jika dalam proses penilaian diminta dokumen tambahan oleh dewan penguji maka dilengkapi lebih lanjut.

Untuk pengiriman surat usulan  dan berkas DUPAK masa penilaian sampai dengan bulan Desember dapat dikirim ke tim sekretariat Direktorat Binwas Nakes melalui tautan https://bit.ly/pakjfkperiode1tahun 2023. Dalam surat edaran sebelumnya deadline ditetapkan paling lambat tanggal 6 april 2023, namun saat ini telah diperpanjang sampai dengan 30 april 2023. Penilaian DUPAK periode kenaikan pangkat Oktober 2023 (untuk mengejar yang akan Kenaikan Pangkat Oktober) akan dilaksanakan pada Minggu ke-III bulan April s.d 31 Mei 2023 (Mei-Juni 2023).

Penulis : Bidang SDK (Agus) 
 

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 1.144
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 20.818.835