Detail Berita


  • 30 September 2022
  • 552
  • Berita

Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) Penetapan Penyelenggara Pemeriksa Kesehatan Calon Pekerja Migran Indonesia

Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) Penetapan Penyelenggara Pemeriksa Kesehatan Calon Pekerja Migran Indonesia dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Dalam melakukan pengawasan, Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat menugaskan tenaga pengawas yang dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan mengenai pengawasan bidang kesehatan. Pengawasan dilakukan terhadap pemenuhan standar sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai perizinan berusaha berbasis risiko. Pengawasan terhadap penyelenggaraan pemeriksaan kesehatan CPMI dilakukan dalam bentuk pengawasan rutin dan pengawasan insidental. Pengawasan rutin dilakukan melalui Laporan terhadap standar penyelenggaraan pemeriksaan kesehatan CPMI; dan Inspeksi lapangan yang dilakukan dalam rangka pemeriksaan administratif dan/atau fisik atas pemenuhan standar serta pembinaan. Sedangkan Pengawasan insidental dilaksanakan berdasarkan pengaduan dari masyarakat dan/atau pemilik Sarana Kesehatan CPMI. Lingkup pengawasan antara lain Standar sarana, prasarana, peralatan, dan prosedur; Standar SDM; Struktur organisasi. Laporan pelayanan meliputi  Jumlah CPMI yang diperiksa; Jumlah CPMI yang fit to work; Jumlah CPMI yang unfit to work dengan alasan; dan Jumlah CPMI berdasarkan negara tujuan bekerja.

Peraturan Menteri Kesehatan Ri No. 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kesehatan menyampaikan bahwa Pengawasan rutin dilakukan melalui pengecekan langsung lapangan secara berkala paling banyak 1 (satu) kali dalam setahun atau berdasarkan pengaduan. Pengawasan dilaksanakan dengan mengevaluasi laporan dan self assessment yang diisi oleh sarana kesehatan penyelenggara pemeriksaan kesehatan CPMI.

Tahapan pelaksanaan pengawasan adalah:

  1. Melakukan koordinasi lintas sektor/program/kementerian;
  2. Melakukan penjadwalan dan pembentukan Tim;
  3. Melaksanakan pengawasan melalui inspeksi ke lapangan guna melakukan pendataan pelanggaran dan potensi pelanggaran; dan
  4. Melakukan evaluasi atas laporan dan informasi hasil pengawasan serta melakukan tindak lanjut terhadap hasil pengawasan.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 30.216
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 20.080.442