Patuhi Protokol Kesehatan atau Sanksi Menanti Anda
Indonesia saat ini sedang dihadapkan pada permasalahan besar terkait munculnya penyakit Covid-19 yang disebabkan oleh Coronavirus. Penyakit yang pertama kali ditemukan di Kota Wuhan, China ini, saat ini sudah memasuki Indonesia. Kasus pertama dilaporkan pada tanggal 2 Maret 2020. Hingga tanggal 6 Mei 2020, tercatat sebanyak 12.071 orang terkonfirmasi positif dan sebanyak 872 orang meninggal akibat penyakit ini.
Persebaran infeksi Coronavirus yang menjangkau di hampir semua negara, membuat WHO menetapkan Coronavirus sebagai pandemi global pada tanggal 12 Maret 2020. Selain menjadi permasalahan kesehatan, Covid-19 juga berdampak luas terhadap perekonomian negara dan dunia karena banyak sektor perekonomian yang terhenti.
Berbagai upaya sudah dilakukan untuk mengendalikan perluasan. Di Indonesia, pada tanggal 13 April 2020 dibentuk satuan tugas percepatan penanganan Covid-19, yang diketuai oleh Doni Monardo yang juga menjabat sebagai kepala BNPB. Pada tanggal 14 Maret 2020, Pemerintah Indonesia menyatakan Covid-19 sebagai pandemi nasional. Kasus terus meluas dan meningkat, tak terkecuali di DIY. Kasus Covid-19 di DIY bisa dikatakan dalam tahap cukup mengkhawatirkan. Hingga hari Selasa, 1 September 2020, tercatat sebanyak 11575 suspect Covid-19, 1445 konfirm, dan 39 orang meninggal karena Covid-19.
Sejak skenario new normal atau adaptasi kebiasaan baru, protokol kesehatan adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan dan diterapkan oleh masyarakat, untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Berbagai protokol telah disusun pemerintah, baik protokol yang bersifat umum maupun protokol yang bersifat khusus. Meskipun penerapan protokol kesehatan sangat penting dalam memutus mata rantai penularan Covid-19, namun masih saja banyak masyarakat yang mengabaikan dengan berbagai alasan. Atas dasar kondisi tersebut, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menetapkan Peraturan Gubrenur Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Pergub yang ditetapkan tanggal 4 September 2020 ini juga menrupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019di Daerah. Pergub 77 Tahun 2020 ini mengatur tentang pelaksanaan, monitoring evaluasi, sanksi, sosialisasi dan partisipasi, serta pendanaan.
Subyek pengaturan Pergub ini adalah perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Kewajibannya adalah:
- Bagi perorangan
- Menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya;
- mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir;
- pembatasan interaksi fisik (physical distancing); dan
- meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS);
- Bagi pelaku usaha
- sosialisasi, edukasi dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19;
- penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
- upaya identifikasi (penapisan) dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerja;
- upaya pengaturan jaga jarak;
- pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala;
- penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularandan tertularnya Covid-19; dan
- fasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19
Sedangkan sanksi bagi pelanggaran terhadap kewajiban penerapan protokol tersebut adalah :
- bagi perorangan:
- teguran lisan atau teguran tertulis;
- kerja sosial; dan/atau
- pembinaan
- bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum:
- teguran lisan atau teguran tertulis;
- pembinaan;
- penghentian sementara operasional usaha; dan/atau
- pencabutan izin usaha.
Untuk lebih detail isi Pergub 77 Tahun 2020 ini, bisa diakses pada link di bawah ini :
https://www.dinkes.jogjaprov.go.id/jmc_admin/download/index?sort=-id