Detail Berita


  • 28 Februari 2023
  • 1.074
  • Berita

Onsite Audit Dalam Rangka Sertifikasi Cara Distribusi Alat Kesehatan Yang Baik

Salah satu bentuk pengawasan Alkes dan PKRT yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Provinsi diantaranya adalah melaksanakan Onsite Audit dalam rangka Sertifikasi Sarana Distribusi Alat Kesehatan. Onsite Audit dalam rangka sertifikasi sarana distribusi alat kesehatan adalah kegiatan pemeriksaan sarana sesuai dengan instrument pemeriksaan pada aplikasi e-inspeksi. Kegiatan pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan kepatuhan sarana produksi dan distribusi alat kesehatan dan PKRT terhadap persyaratan perizinan sertifikasi Distribusi Alat Kesehatan/PKRT yang Baik (CDAKB).

Keamanan, mutu, dan manfat alat kesehatan dapat menurun akibat penanganan yang tidak sesuai selama kegiatan distribusi. Penyalur Alat Kesehatan (PAK) dan Cabang PAK memiliki peranan penting dalam menjamin keamanan, mutu, dan manfaat alat kesehatan yang beredar di masyarakat. CDAKB digunakan oleh Pemerintah dalam rangka pemberian sertifikasi terhadap PAK dan Cabang PAK yang melakukan kegiatan distribusi alat kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik yang selanjutnya disingkat CDAKB adalah pedoman yang digunakan dalam rangkaian kegiatan distribusi dan pengendalian mutu yang bertujuan untuk menjamin agar produk alat kesehatan yang didistribusikan memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai tujuan penggunaannya.

Kegiatan Onsite Audit pada bulan Desember 2022 dilaksanakan terhadap 14 sarana PAK sebagai berikut :

Sebagai tindak lanjut dari onsite audit tersebut, PAK yang di audit harus memperbaiki dan melengkapi kekurangan sesuai temuan .Sesuai surat Kepala Dinas Kesehatan DIY nomor : 442/117 tgl 6 Januari 2023 penyampaian Corrective Action Preventive Action (CAPA) dikirimkan ke Dinas Kesehatan DIY melalui link: https://bit.ly/PerbaikanAuditPAK.

Evaluasi sampai dengan tanggal 14 Februari 2023 yang sudah menyampaikan CAPA baru 6 sarana PAK dari 14 sarana. Sarana PAK yang telah menyampaikan CAPA sebagai berikut :

Penerima manfaat dari kegiatan ini adalah Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes RI, Dinas Kesehatan DIY, Dinas Kesehatan Kabupaten/kota di DIY, sarana distribusi Alkes dan khususnya bermanfaat untuk masyarakat. Masyarakat umum terlindung dari penggunaan produk alkes dan PKRT yang tidak memenuhi kriteria keamanan mutu dan manfaat. Output yang diharapkan dari kegiatan ini adalah meningkatnya sarana  distribusi di DIY yang akan tersertifikasi CDAKB.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 3.696
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 20.053.922