Detail Info Kegiatan


  • 30 November 2023
  • 373
  • Info Kegiatan

Monitoring Dan Evaluasi Verifikasi STBM Oleh Kader

Kesehatan Lingkungan sebagai salah satu upaya kesehatan diajukan untuk mewujudkan kualitas yang sehat, baik fisik, kimia, biologi, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi - tingginya, sebagaimana tercantum dalam pasal 104 Undang – Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Ketentuan Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan yang pengaturannya ditujukan dalam rangka terwujudnya kualitas lingkungan yang sehat melalui upaya pencegahan penyakit dan atau gangguan kesehatan dari faktor risiko kesehatan lingkungan di permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi serta tempat dan fasilitas umum.

Salah satu indikator kinerja upaya kesehatan lingkungan Persentase Desa/Kelurahan Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS).  Indikator ini merupakan pilar ke satu  Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM). Tahun 2017 Daerah Istimewa Yogyakarta  telah mencapai 100 % Desa/Kelurahan Stop Buang Air Besar Sembarangan. Target selanjutnya yaitu implementasi 4 pilar STBM lainnya yaitu: Cuci Tangan pakai Sabun, Pengelolaan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga, Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Pengelolaan Air Limbah Rumah Tangga. Saat ini menurut data Kabupaten/Kota capaian Desa/Kelurahan Melaksanakan 5 Pilar STBM sebagai berikut:

 

Berdasarkan data tersebut  perlu upaya medorong  Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulonprogo dan Kabupaten Gunungkidul untuk meningkatkan capaian  desa/kelurahan yang melaksanakan 5 Pilar STBM.  Beberapa kegiatan yang dapat dilakukan melalui kegiatan monitoring dn evaluasi implementasi peaksanaan 5 Pilar STBM di DIY. 

Lokasi pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi  tersebut antara lain:

1. Kabupaten Bantul lokasi di Puskesmas Imogiri I.

2. Kabupaten Kulonprogo di Puskesmas Kokap I.

3. Kabupaten Gunung Kidul di Puskesmas Tepus I.

Dari monitoring dan evaluasi verifikasi STBM  tersebut didapatkan beberapa kendala terkait implementasi 5 Pilar STBM antara lain:

1. Pencapaian Pilar 4 STBM yaitu pengelolaan sampah rumah tangga masih belum mencapai maksimal, beberapa kendala yang dihadapi antara lain:

ü Masih ditemui perilaku rumah tangga  membakar sampah,

ü Kurangnya kesadaran rumah tangga dalam melakukan upaya 3R (Reduce, Reuse dan Recycle).

ü Penggunaan kantong plastik untuk keperluan rumah tangga ditinggkat rumah tangga

ü Belum ada / belum optimalnya kelompok pengelola sampah/ bank sampah di tingkat  kalurahan/dusun.

1. Pencapaian Pilar 5 STBM yaitu pengelolaan limbah cair rumah tangga masih rendah, beberapa kendala antara lain:

ü Keterbatasan lahan ditingkat rumah tangga untuk pembuatan SPAl.

ü Keterbatasan biaya di rumah tangga untuk membuat SPAL yang memenuhi syarat kesehatan.

Kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya fasilitas sanitasi khususnya saluran pembuangan air limbah. 

Dengan adanya hasil monitoring dan evaluasi tersebut diharapkan ada tindak lanjut dengan mengoptimalkan peran lintas sektor terkait di tingkat kelurahan, kecamatan maupun ditingkat kabupaten. Sehingga kendala-kendala terkait implementasi pelaksanaan 5 Pilar STBM dapat teratasi sehingga  implementasi 5 Pilar STBM dapat terlaksana di seluruh desa/kelurahan di DIY.

 

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 19.728
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.112.546