Detail Artikel


  • 13 Juni 2023
  • 498
  • Artikel

Mobilisasi Potensi Wilayah Dalam Percepatan Penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Wilayah Kerja Puskesmas Pakem

Menteri Kesehatan RI telah menginisiasi transformasi di bidang kesehatan dengan 6 pilar transformasi salah satunya adalah transformasi pelayanan kesehatan primer. Transformasi pelayanan kesehatan primer diarahkan untuk memperkuat upaya preventif dan promotif guna mencegah permasalahan kesehatan.

Salah satu masalah prioritas nasional adalah penyakit Tidak Menular (PTM). Pergeseran pola penyakit telah mengarah dari Penyakit Menular ke Penyakit Tidak Menular. Penggunaan rokok merupakan salah satu faktor risiko terbesar pada penyakit tidak menular (Kemkes RI, 2019).

Data PHBS Kabupaten Sleman tahun 2017 dan tahun 2018, indikator tidak merokok di dalam rumah menjadi indikator paling rendah capaiannya, yaitu 51,6% dan 62,9%. Sedangkan di Puskesmas Pakem, data PHBS tahun 2017 rumah tangga menerapkan indikator tidak merokok di dalam rumah mencapai 62,9% dan mengalami penurunan pada tahun 2018 menjadi 59,0%. Penurunan angka ini perlu untuk diperhitungan sebagai prioritas masalah yang mendesak untuk dilakukan.

Perilaku merokok di dalam rumah tidak hanya berdampak negatif pada individu tersebut tetapi juga kepada keluarga dan orang sekitar. Perilaku merokok orang tua diperkirakan berpengaruh terhadap stunting dengan dua cara. Pertama melalui asap rokok orang tua perokok yang memberi efek langsung pada tumbuh kembang anak. Kedua, dilihat dari sisi biaya rokok, membuat orang tua mengurangi jatah biaya belanja makanan bergizi, biaya kesehatan, pendidikan dan seterusnya (Eka Sari, 2020). Data tahun 2021, Balita Stunting di wilayah Puskesmas Pakem, Balita stunting yang berasal dari keluarga merokok adalah 59,2%.

Kawasan Tanpa Rokok menjadi salah satu upaya dalam perlindungan paparan asap rokok bagi kelompok rentan. Adapun regulasi yang ada di Kabupaten Sleman masih berupa Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2012 yang pada pelaksanaannya belum dapat optimal.

Berdasarkan latar belakang tersebut, menjadi tema dasar dari gagasan penulis berangkat oleh keprihatinan atas masih lemahnya penerapan KTR di wilayah, terlebih lagi Kapanewon (Kecamatan) Pakem  menjadi destinasi wisata di di sekitar Kaliurang (Kalurahan Hargobinangun). Komitmen Puskesmas Pakem dalam mengawal diwujudkan melalui upaya advokasi dan pemberdayaan  masyarakat. Sedangkan mendampingi diwujudkan dalam bentuk edukasi dan fasilitasi pelayanan. Invasi ini digagas oleh Petugas Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku, Sintani Aprilia Hapsari, SKM.

Langkah awal dalam mewujudkan inovasi dilakukan dengan kajian lapangan dan konsultasi kepada Kepala Puskesmas, lintas program, rekan kerja, lintas sektor dan PKK. Dari proses tersebut mulai muncul dukungan, baik dalam bentuk dukungan kebijakan, sumber daya dan penawaran kemitraan. Kawan Pintar Puspa dibangun secara bertahap dimulai sejak tahun 2019. Dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan dan perkembangan kondisi. Kawan Pintar merupakan inovasi yang terus berkembang sesuai dengan kebutuhan dan tantangan yang ada melalui pemberdayaan masyarakat. Dan dilakukan dengan dukungan berbagai pihak dalam pelaksanaannya. Baik lintas program, lintas sektor dan kemitraan dengan pihak lain.

Seiring perjalanan waktu, hasil evaluasi  menemukan beberapa masalah, diantaranya adalah penerapan KTR pada kawasan belum sepenuhnya diterapkan dengan benar. Sehingga perlu adanya model percontohan penerapan KTR pada tempat yang seharusnya ditetapkan menjadi KTR. Advokasi kembali dilakukan kepada Pemerintah Kalurahan dalam penerapan KTR, sekaligus menginisiasi penyusunan kebijakan lokal yang mengatur KTR. Hasilnya, pada tahun 2021, telah dilakukan penggalangan komitmen untuk penerapan KTR. Komitmen bersama ini dimaksudkan untuk menguatkan penerapan KTR sesuai dengan aturan yang sudah ada. Diharapkan dengan penerapan KTR di lingkungan kalurahan dapat menjadi percontohan bagi tatanan lain di wilayah Hargobinangun. Pendampingan dalam penyusunan kebijakan kalurahan tentang KTR terus dilakukan hingga menghasilkan suatu kebijakan yang lebih kuat. Yaitu terbitnya Peraturan Lurah tentang Kawasan Tanpa Rokok.

 

Penulis : Sintani Aprilia Hapsari,SKM. (Puskesmas Pakem)

 

Daftar Pustaka

  1. Dinkes Kab Sleman, 2018, Profil Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2018.Sleman
  2. Dinkes Kab Sleman, 2019, Profil Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2019. Sleman
  3. Kementerian kesehatan RI, 2019,  Pedoman manajemen Penyakit Tidak menular. Jakarta : Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular.
  4. IAKMI, 2020, Atlas Tembakau Indonesia tahun 2020, Tobacco Control Support Center-Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia. Jakarta: (TCSC-IAKMI)
  5. Mujito dkk, 2022, Pengembangan Media Edukasi Permainan Tastarok Tingkat Dasar untuk Meningkatkan Perilaku Pencegahan Merokok Anak, Jurnal Ilmiah Kesehatan Sandi Husada, volume 11 1 Juni
  6. Kementerian kesehatan RI, 2019,  Potret Kesehatan Indonesia dari Riskesdas 2018, https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/umum/20181102/0328464/potret-sehat-indonesia-riskesdas-2018/
  7.  Eka Sari dkk, 2020,  Kejadian Stunting Berkaitan Dengan Perilaku Merokok Orang Tua, Jurnal Ilmu keprawatan Anak vol 3 no 2 November 2020

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 20.381
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.245.902