Detail Artikel


  • 30 November 2020
  • 3.454
  • Artikel

MENJAGA KESEHATAN IBU HAMIL PADA MASA PANDEMI CORONA INI?

Sebagaimana kita sadari bersama, bahwa kita berada pada situasi pandemi virus baru yang dikenal dengan nama Covid-19. Salah satu upaya untuk menghambat penyebaran virus tersebut, pemerintah menetapkan aturan social distancing, yaitu dengan tinggal di rumah saja, tidak boleh keluar rumah kecuali untuk hal yang sangat perlu, dan selalu jaga jarak. Dilain sisi, kita juga tahu bahwa ibu hamil semestinya memeriksakan kehamilannya sesuai jadwal yang dianjurkan. Sebelum masa pandemi ini, ibu hamil akan keluar rumah untuk secara rutin melakukan ANC (Ante Natal Care), yaitu ibu hamil  memeriksakan diri/kehamilannya ke puskesmas, poliklinik rumah sakit, atau di Bidan Praktik Mandiri. Nah, setelah ada social distancing berkaitan dengan pandemi Covid-19 , bagaimana mungkin ibu hamil dapat keluar rumah dengan bebas?, termasuk bila ingin melakukan pemeriksaan kehamilannya?

Mengacu pada buku yang dikeluarkan oleh Direktorat Kesehatan Keluarga Kementerian Kesehatan RI tahun 2020, tentang Pedoman Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas dan Bayi Baru Lahir di Era Pandemi COVID-19, maka perilaku sehat yang dapat dilakukan oleh ibu hamil adalah sebagai berikut:

  1. Tetap mempertahankan upaya pencegahan secara umum, seperti cuci tangan dengan benar, memakai masker, menghindari menyentuh mulut;hidung;mata sebelum cuci tangan, menghindari kontak dengan orang sakit, mengupayakan cara batuk dan bersin yang benar.
  2. Bila ibu hamil hendak memeriksakan kehamilannya di fasilitas pelayanan kesehatan, maka dilakukan dengan perjanjian terlebih dahulu agar ibu tidak menunggu lama.
  3. Bila ibu hamil menginginkan pemeriksaan USG, maka Pemeriksaan rutin (USG) untuk sementara dapat DITUNDA pada ibu dengan status PDP (Pasien Dalam Pengawasan) atau terkonfirmasi COVID-19.
  4. Ibu hamil hendaknya tetap mempelajari buku KIA untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk mengenali TANDA BAHAYA kehamilan. Jika ada keluhan atau tanda bahaya, ibu hamil harus segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan.
  5. Pengisian stiker P4K (Program Perencanaan Persalinan dan Pencegahan Komplikasi) dipandu bidan/perawat/dokter melalui media komunikasi.
  6. Pelaksanaan Kelas Ibu Hamil di masa pandemi COVID-19 ditunda, atau dapat mengikuti kelas ibu secara online.
  7. Pemeriksaan kehamilan trimester kedua, juga ditunda, atau dapat dilakukan melalui tele-konsultasi klinis, kecuali dijumpai keluhan atau tanda bahaya. Bila dijumpai faktor risiko, maka harus memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan.
  8. Pada kehamilan trimester ketiga, pemeriksaan HARUS DILAKUKAN dengan tujuan utama untuk menyiapkan proses persalinan. Dilaksanakan 1 bulan sebelum taksiran persalinan
  9. Ibu hamil harus memantau kondisi dirinya sendiri dan gerakan janinnya.Jika terdapat risiko/tanda bahaya sebagaimana tercantum dalam buku KIA, maka segera periksakan diri ke tenaga kesehatan.
  10. Ibu hamil diharapkan senantiasa menjaga kesehatan denganmengonsumsi makanan bergizi seimbang, menjagakebersihan diri dan tetap mempraktikan aktivitas fisik yang sesuai.
  11. Tablet tambah darah untuk ibu hamil, tetap harus diminum sesuai dosis yang diberikan oleh tenaga kesehatan. Untuk ibu hamil dengan status PDP atau terkonfirmasi positif COVID-19, TIDAK DIBERIKAN TABLET TAMBAH DARAH.
  12. Ibu hamil sebaiknya tidak melakukan perjalanan ke luar negeri, dan mengikuti anjuran perjalanan (travel advisory) yang dikeluarkan pemerintah.

Seiring hal-hal tersebut di atas, maka pemeriksaan lain yang secara standar sudah ditetapkan, tetap  dilaksanakan, misalnya: pemeriksaan untuk kehamilan pertama, skrining penyakit tuberkulosis, dan pemeriksaan ibu hamil dari daerah endemis malaria.

Pemantauan janin secara mandiri dan Pregnancy Card

            Telah disebutkan di atas, bahwa ibu hamil hendaknya memeriksa kondisi dirinya sendiri dan gerakan janinnya. Gerak janin dirasakan mulai usia kehamilan 20 minggu. Setelah usia kehamilan 28 minggu, gerakan janin dapat dihitung oleh ibu secara mandiri. Gerakan janin yang normal  yaitu minimal 10 gerakan per 2 jam.

            Selain memantau gerakan janin, ibu juga dapat meningkatkan pengetahuannya tentang pertumbuhan janin. Ada salah satu alat yang dapat dengan mudah digunakan oleh ibu hamil untuk meningkatkan pengetahuan tentang pertumbuhan janin, yaitu Pregnancy Card. Pregnancy Card adalah ‘(kumpulan) kartu’ yang berisi informasi tentang pertumbuhan janin dengan gambar-gambar yang menarik. Bentuknya kecil, mudah dibawa kemana-mana, sehingga ibu dapat menggunakan (membaca) kapan saja dan di mana saja. Bahkan Pregnancy Card yang berupa aplikasismartphone, dapat dibagi melalui whatsapp, sehingga sesuai dengan gaya kekinian.

            Berikut ini adalah contoh pesan yang terkandung dalam Pregnancy Card, untuk kehamilan awal.

            Secara keseluruhan, Pregnancy Card memuat informasi dari kehamilan awal sampai usia kehamilan 38-40 minggu. Dengan demikian selama social distancing di era pandemi Covid-19 ini, ibu hamil tetap dapat tinggal dirumah sambil meningkatkan pengetahuan tentang pertumbuhan janin.

 

Referensi :

  1. Rahmawati A, Theresia E.M, 2019, PengaruhPregnancyCardterhadapPengetahuanIbuHamil tentangPertumbuhanJanin di PuskesmasWilayahSlemanTengah, JurnalKesehatanAlmuslim, Vol.IV No.8
  2. Kementerian Kesehatan RI, 2020, Pedoman Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas dan Bayi Baru Lahir di Era Pandemi COVID-19

 

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 110.496
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 20.002.365