Mengenal Lebih jauh BPRS DIY (2)
Keberadaan Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) DIY periode 2018-2020 diawali pada April 2018, dilanjutkan dengan rapat pembentukan BPRS pada Bulan Mei 2018, calon nama BPRS periode 2018 – 2020 kemudian diusulkan ke Gubernur DIY untuk diterbitkan SK Gubernur. Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 175/KEP/2018 tentang pengukuhan anggota BPRS DIY periode 2018 – 2020.
Visi BPRS DIY adalah menjadi mediator yang efektif antar stakeholder rumah sakit menuju pelayanan rumah sakit yang bermutu, aman, merata dan terjangkau. Misi BPRS : memberdayakan rumah sakit agar memenuhi hak dan kewajibannya; memberdayakan pasien dan keluarganya agar memenuhi hak dan kewajibannya; melaksanakan pembinaan, pengendalian dan pengawasan untuk menciptakan tatakelola rumah sakit yang berfokus pada pasien; membangun kerjasama dan saling mendukung antar stakeholder perumahsakitan; menerima aduan dan menjadi mediator antara rumah sakit dank klien.
Pembinaan dan pengawasan oleh BPRS diarahkan untuk : pemenuhan kebutuhan pelayanan keserhatan yang terjangkau oleh masyarakat; peningkatan mutu pelayanan kesehatan; keselamatan pasien; pengembangan jangkauan pelayanan dan peningkatan kemampuan rumah sakit hal ini sesuai Pasal 54 ayat (1) UU Nomor 44/2009 tentang Rumah Sakit.
Tugas pokok dan fungsi BPRS : mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban pasien di wilayahnya; mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban sumah sakit di wilayahnya; mengawasi penerapan etika rumah sakit, etika profesi dan peraturan perundang-undangan; melakukan pelaporan hasil pengawasan kepada BPRS Indonesia; melakukan analisis hasil pengawasan dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk digunakan sebagai bahan pembinaan; menerima pengaduan dan melakukan upaya penyelesaian sengketa dengan cara mediasi sesuai Pasal 60 UU Nomor 44/2009 tentang Rumah Sakit. “ Badan pengawas Rumah Sakit adalah partner bagi perbaikan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat, sehingga bisa disebut sebagai Badan Penyejuk Rumah Sakit” (dr. Sagiran,Sp.BM,M.Kes)