Detail Artikel


  • 26 September 2019
  • 1.017
  • Artikel

Mengenal Lebih jauh BPRS DIY (2)

Keberadaan Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) DIY periode 2018-2020 diawali pada April 2018, dilanjutkan dengan rapat pembentukan BPRS pada Bulan Mei 2018, calon nama BPRS periode 2018 – 2020 kemudian diusulkan ke Gubernur DIY untuk diterbitkan SK Gubernur.  Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 175/KEP/2018  tentang pengukuhan anggota BPRS DIY periode 2018 – 2020.

 Visi BPRS DIY adalah menjadi mediator yang efektif antar stakeholder rumah sakit menuju pelayanan rumah sakit yang bermutu, aman, merata dan terjangkau. Misi BPRS : memberdayakan rumah sakit agar memenuhi hak dan kewajibannya; memberdayakan pasien dan keluarganya agar memenuhi hak dan kewajibannya; melaksanakan pembinaan, pengendalian dan pengawasan untuk menciptakan tatakelola rumah sakit yang berfokus pada pasien; membangun kerjasama dan saling mendukung antar stakeholder perumahsakitan; menerima aduan dan menjadi mediator antara rumah sakit dank klien.

 Pembinaan dan pengawasan oleh BPRS diarahkan untuk : pemenuhan kebutuhan pelayanan keserhatan yang terjangkau oleh masyarakat; peningkatan mutu pelayanan kesehatan; keselamatan pasien; pengembangan jangkauan pelayanan dan peningkatan kemampuan rumah sakit hal ini sesuai Pasal 54 ayat (1) UU Nomor 44/2009 tentang Rumah Sakit.

Tugas pokok dan fungsi BPRS : mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban pasien di wilayahnya; mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban  sumah sakit di wilayahnya; mengawasi penerapan etika rumah sakit, etika profesi dan peraturan perundang-undangan; melakukan pelaporan hasil pengawasan kepada BPRS Indonesia; melakukan analisis hasil pengawasan dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk digunakan sebagai bahan pembinaan; menerima pengaduan dan melakukan upaya penyelesaian sengketa dengan cara mediasi sesuai Pasal 60 UU Nomor 44/2009 tentang Rumah Sakit. “ Badan pengawas Rumah Sakit adalah partner bagi perbaikan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat, sehingga bisa disebut sebagai Badan Penyejuk Rumah Sakit” (dr. Sagiran,Sp.BM,M.Kes)

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 6.850
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.147.225