Membumikan “SISRUTE” di Daerah Istimewa Yogyakarta
Pelaksanaan sistem rujukan di Indonesia telah diatur dalam Pedoman tentang sistim rujukan berdasarakan Permenkes RI No. 001 thn 2012 tentang Sistem Rujukan pelayanan kesehatan perorangan. Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan menjelaskan bahwa sistem rujukan merupakan suatu penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan secara timbal balik baik vertikal maupun horizontal. Pelayanan kesehatan dilaksanakan secara berjenjang, dimulai dari pelayanan kesehatan tingkat pertama.
Sejak berlakunya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), implementasi sistem rujukan pelayanan kesehatan secara berjenjang berjalan dengan regionalisasi wilayah telah berjalan dengan baik. Namun demikian, sistem rujukan pelayanan kesehatan yang berjenjang ini seringkali menjadikan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan pasien menjadi terhambat dan membutuhkan waktu lebih lama, peningkatan biaya kesehatan, pelayanan kesehatan yang tidak sesuai kompetensi, pasien mengumpul pada beberapa fasilitas pelayanan kesehatan sehingga pada akhirnya menurunkan kepuasan pasien. Pelaksanaan sistem rujukan yang berjenjang ini juga mengalami hambatan terkait faktor geografis, jarak, transportasi, dan keterbatasan fasilitasi pelayanan kesehatan di daerah.
Fakta di lapangan didasarkan atas laporan terkait pelayanan rujukan didapatkan bahwa masih adanya:
- penolakan pasien di rumah sakit,
- Proses Rujukan yang lama
- pelayanan yang relative lambat di IGD
- kesulitan mengakses ruangan / kamar perawatan khususnya ruangan intensif,
- kesulitan mengetahui kompetensi RS berdasarkan ketersediaan SDM, peralatan dan obat di RS
- masalah administrasi yang rumit,
- Antrian Pasien di Pelayanan Rawat Jalan RS karena belum adanya publikasi informasi secara real time terkait Jadwal Praktek Dokter dan Jadwal Buka Poliklinik di RS
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan fasilitas kesehatan agar lebih efektif dan efisien, maka dikembangkan penataan Sistem Rujukan secara nasional berbasis kompetensi. Dengan demikian alur rujukan pasien tidak terpaku pada kelas rumah sakit melainkan pada kompetensi fasyankes terhadap pelayanan kesehatan suatu penyakit. Sistem rujukan berbasis kompetensi ini merupakan sistem pelimpahan wewenang dan tanggung jawab atas kasus penyakit tertentu dari satu Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang mempunyai kompetensi terhadap suatu jenis penyakit kepada fasilitas kesehatan kompentesi yang lebih mampu atau fasilitas kesehatan dibawahnya dengan kompetensi pada jenis penyakit yang sama.
Pelaksanaan sistem rujukan ini dapat berjalan dengan lebih efektif dan efisien melalui pemanfaatan sistem teknologi informasi yaitu melalui Aplikasi Sistem Rujukan Terintegrasi (SISRUTE) yang merupakan sistem informasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan terpadu berbasis IT untuk meningkatkan kinerja fasilitas pelayanan kesehatan serta untuk merpercepat proses rujukan sesuai kebutuhan medis pasien dan kompetensi. Pada proses rujukan menggunakan SISRUTE diharapkan adanya komunikasi dan informasi awal sebelum pasien dirujuk melalui media komunikasi (SMS, aplikasi android dan web), sehingga pelayanan di RS yang dirujuk dapat memberikan pelayanan yang cepat dan tepat yang berdampak pada keselamatan pasien dan kepuasan pasien/keluarga.
Dalam rangka meningkatkan implementasi SISRUTE, Kementerian Kesehatan menyelenggarakan Pertemuan Pembinaan Penyelenggaraan SISRUTE sehingga terjadi pemahaman yang sama terkait implementasi SISRUTE
TUJUAN SISRUTE
Tujuan pembinaan penyelenggaraan SISRUTE kepada Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota, Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, PSC 119, dan Praktik Mandiri agar terimplementasinya Sistem Rujukan Terintegrasi (SISRUTE) baik untuk rujukan vertikal maupun rujukan horisontal.
OUTPUT SISRUTE
Pengembangan Sistem Rujukan Terintegrasi (SISRUTE) baik untuk rujukan vertikal maupun rujukan horisontal di fasyankes Kabupaten/Kota Lokus Program Prioritas Nasional SISRUTE.
OUTCOME SISRUTE
Dengan terselenggaranya Sistem Rujukan Terintegrasi (SISRUTE) baik untuk rujukan vertikal maupun rujukan horisontal di fasyankes Kabupaten/Kota Lokus Program Prioritas Nasional SISRUTE diharapkan akses masyarakat terhadap kebutuhan kompetensi pelayanan kesehatan yang lebih tinggi dapat tercapai.
Pelaku SISRUTE adalah
- Kementerian Kesehatan
- Dinas Kesehatan Kab/Kota/Provinsi
- Rumah Sakit, Puskesmas, PSC 119, Klinik dan Praktik Mandiri
- Tenaga Kesehatan
- Masyarakat
- BPJS Kesehatan
- Stakeholder kesehatan lainnya