Detail Berita


  • 01 Maret 2017
  • 5.162
  • Berita

Monev Manajemen Mutu Upaya Pelayanaan Kesehatan di Puskesmas

Peraturan Menteri Kesehatan No. 44 tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas telah memberikan arahan tentang pelaksanaan manajemen di puskesmas. Pedoman manajemen puskesmas harus menjadi acuan bagi puskesmas dalam menyusun rencana 5 (lima) tahunan yang kemudian dirinci ke dalam rencana tahunan, menggerakkan pelaksanaan upaya kesehatan secara efisien dan efektif, melaksanakan pengawasan, pengendalian dan penilaian kinerja puskesmas, mengelola sumber daya secara efisien dan efektif dan menerapkan pola kepemimpinan yan tepat dalam menggerakkan, memotivasi dan membangun budaya kerja yang baik serta bertanggung jawab untuk meningkatkan mutu dan kinerjanya.

               Manajemen perencanaan yang telah ditetapkan sebagai Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RKP), perlu dilakukan pengendalian dan pengawasan agar target output dari setiap kegiatan dapat tercapai dengan optimal. Fungsi pengawasan dan pembinaan manajemen puskesmas melekat pada fungsi Dinas Kesehatan Propinsi dan Kabupaten/Kota. Untuk mendukung hal tersebut, Dinas Kesehatan DIY bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi di 25 puskesmas di DIY pada bulan Februari, Maret dan April 2017.

               Monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan ini merupakan salah satu bentuk pengawasan dan pengendalian eksternal yang mencakup aspek administratif, sumber daya, pencapaian kinerja program dan teknis pelayanan. Tujuan dari kegiatan monitoring dan evaluasi ini antara lain adalah untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan pelayanan kesehatan, apakah sesuai dengan standar atau rencana kerja, apakah sumber daya telah ada dan digunakan sesuai dengan yang telah ditetapkan, mengetahui adanya kendala, hambatan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan, sehingga dapat ditetapkan pemecahan masalah sedini mungkin, mengetahui adanya penyimpangan pada pelaksanaan pelayanan kesehatan sehingga dapat segera dilakukan klarifikasi, memberikan informasi kepada pengambil keputusan tentang adanya penyimpangan dan penyebabnya, sehingga dapat diambil keputusan untuk melakukan koreksi pada pelaksanaan kegiatan, memberikan informasi/laporan kepada pengambil keputusan tentang adanya perubahan-perubahan lingkungan yang harus ditindaklanjuti dengan penyesuaian kegiatan dan memberikan informasi tentang akuntabilitas pelaksanaan dan hasil kinerja program/kegiatan kepada pihak yang berkepentingan, secara kontinyu dari waktu ke waktu.

               Hasil dari kegiatan monitoring dan evaluasi adalah berupa kajian kaitannya dengan kesenjangan antara rencana kerja dengan pelaksanaan di puskesmas. Kajian tersebut merupakan salah satu dasar dalam melaksanakan dukungan dalam proses manajemen puskesmas. Dinas Kesehatan DIY melaksanakan dukungan manajemen puskesmas melalui pembinaan berjenjang yang dilakukan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melalui pembinaan program-program yang akan dilaksanakan.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 22.304
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.277.163