Detail Artikel


  • 30 April 2019
  • 9.025
  • Artikel

Bagaimana menyikapi hasil LHP??

Apabila instansi pemeriksa (inspektorat, BPK, BPKP) melakukan pemeriksaan / Pembinaan sebelum membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ada beberapa tahapan yang harus dilalui, adapun perjalanan Laporan Hasil Audit (LHA)

1.      Draft LHA/Notisi Audit/Istilah lainnya

2.      Instansi harus melakukan tanggapan

Susunlah Tanggapan dengan

v  Membuat surat pengantar yang menyatakan menerima/tidak menerima atas kondisi, sebab, akibat, kriteria dan rekomendasi atas temuan hasil pemeriksaan

v  Membuat Kronologis untuk mmenjelaskan hal-hal tersebut dengan bukti dokumen yang relevan

3.      LHP Definitif

4.      Batas waktu Tindak Lanjut

Batas waktu penyelesaian LHP oleh Pimpinan Sauan Kerja  adalah 60 hari kerja setelah LHP diterima (sesuai dengan Permenpan 09 /2009)

5.      STATUS TL ==è belum di tindaklanjuti (B) , Proses (P), selesai (S)

Bila LHP ini berlanjut maka bisa dikenai a. Sanksi, b. kasus TPTGR (Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi)  atau c. black list

 

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyelesaikan Laporan Hasil Pemeriksaan

1.    Pimpinan instansi Pemerintah wajib melakukan tindaklanjut terhadap rekomendasi hasil audit setelah LHA diterima;

2.    Tindaklanjut rekomendasi hasil audit harus segera diselesaikan dan dilaksanakan sesuai mekanisme penyelesaian rekomendasi hasil audit yang telah ditetapkan;

3.    Tindaklanjut atas rekomendasi berupa jawaban atau penjelasan yang dilampiri dokumen pendukung;

4.    Jawaban atau penjelasan dan dokumen pendukung harus cukup, kompeten dan relevan;

5.    Dalam hal TL atas rekomendasi tidak dapat dilaksanakan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, Pejabat wajib memberikan alasan yang sah;

6.    Pimpinan Satker wajib memantau perkembangan status tindaklanjut atas rekomendasi hasil audit melalui permintaan informasi kepada bagian APTLHP ;Itjen Kemenkes.

7.    Apabila dalam jangka waktu yang telah ditetapkan klasifikasi tindaklanjut belum sesuai atau belum ditindaklanjuti, BPK/APIP dapat melaporkan kepada instansi yang berwenang;

Apabila ada LHP yang berisi temuan yang berindikasi kerugian Negara dan tidak dapat diselesaikan maka proses selanjutnya adalah ada di pihak 1. Kepolisian, 2.Kejaksaan Agung,3. KPK

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 16.780
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.109.598